Dirjen Politik dan PUM Kemendagri Minta DPP Parpol Mengeluarkan Instruksi

Kamis, 24 September 2020 – 18:58 WIB
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri DR Bahtiar. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar berharap seluruh partai politik pengusung pasangan calon (paslon) di Pilkada Serentak Tahun 2020 agar menginstruksikan jajaran dan kadernya di daerah untuk mempedomani dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Bahtiar mengatakan, beberapa DPP Parpol sudah membuat instruksi.

BACA JUGA: Akhirnya, KPU Larang Konser Musik pada Pilkada 2020

“Kami berharap mohon semuanya bisa juga membuat instruksi agar paslon, tim sukses dan kader parpol patuhi protokol kesehatan pilkada 2020. Instruksi parpol sangat dipatuhi oleh anggota parpol dan paslon. Kita (kemendagri, red) apresiasi dan respek kepada parpol yang sudah membuat instruksi,” ujar Bahtiar kepada wartawan, Kamis (24/9).

Bahtiar juga mengingatkan bahwa KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

BACA JUGA: Gerakan Pilkada Sehat 2020, Ini Draf Revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2020

Bahtiar mengatakan, apabila DPP Parpol mengeluarkan instruksi, hal itu akan membuat aparat penegak hukum lebih mudah dalam menjalankan tugasnya untuk menegakkan aturan protokol kesehatan.

Menurut Bahtiar, aturan yang termuat dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 lebih ketat dalam penerapan protokol kesehatan.

BACA JUGA: Ruhut Sitompul Mengingatkan Gatot Nurmantyo tentang Peristiwa 29 September 2017

Misalnya pada tahapan pengundian nomor urut paslon, serta pelaksanaan kampanye tidak lagi serupa dengan Pilkada sebelumnya.

“Jika ada yang melanggar akan dikurangi hak-haknya dalam berkampanye,” ujar Bahtiar.

Bahtiar menjelaskan, melalui PKPU Nomor 13 Tahun 2020, kampanye dalam bentuk rapat umum tidak lagi diperkenankan.

Hal itu sebagai upaya mencegah terjadinya kerumunan massa yang berpotensi mengakibatkan penularan Covid-19.

Untuk itu, kata Bahtiar, PKPU yang baru diundangkan 23 September 2020 itu mendorong kampanye melalui media sosial dan media daring.

“Diharapkan pasangan calon dapat mendeklarasikan kepada para pendukung-pendukungnya untuk mematuhi peraturan yang telah diterbitkan. Karena keselamatan masyarakat yang harus diperhatikan dan diprioritaskan,” tandas Bahtiar.

Berkaca pada tahap penetapan pasangan calon kemarin, Bahtiar menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada seluruh pihak yang terlibat.

Pasalnya, hampir di seluruh daerah yang melaksanakan Pilkada tidak terjadi kerumunan massa dan arak-arakan.

“Kita (kemendagri, red) harapkan ini bisa dipertahankan sampai hari ini. Karena hari ini sudah dimulainya pengundian untuk nomer urut pasangan calon. Sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2020 dilarang melakukan iring-iringan dan menghadirkan massa pendukung di dalam dan di luar ruangan pelaksanaan pengundian nomor urut Pasangan Calon,” papar Bahtiar.

Bahtiar mengungkapkan, sesuai arahan Mendagri Tito Karnavian, Kemendagri membentuk tim yang ditugaskan untuk memantau dinamika yang terjadi di 270 daerah yang melaksanakan Pilkada.

Tim tersebut, kata Bahtiar, bekerja 24 jam dalam sehari. Apabila ada peristiwa atau pelanggaran yang terjadi di daerah, Tim akan berkoordinasi dengan instansi terkait, baik penyelenggara di tingkat Pusat maupun aparat kemanan.

“Ini untuk memastikan semua berjalan sesuai dengan harapan, mengikuti protokol kesehatan,” kata Bahtiar.

Bahtiar berharap, pada saat pemungutan suara 9 Desember 2020 nanti masyakarat akan memilih kepala daerah yang benar-benar mampu memberikan solusi-solusi terbaik dalam mengatasi situasi pandemi saat ini.

Untuk itu, para calon kepala daerah tersebut mulai dari saat ini harus bisa meyakinkan masyarakat melalui visi-misinya dengan tetap mematuhi seperangkat aturan yang telah dikeluarkan menyangkut protokol kesehatan.

“Ini sebenarnya ajang pembuktian bagi pasangan calon agar dapat menjadi contoh untuk menjalankan Pilkada di saat pandemi. Masyarakat akan memilih paslon yang memiliki konsep, strategi dan inovasi mengelola pemerintahan dan membangun daerah ditengah pandemi Covid 19. Kesadaran iniasiatif paslon dan ketegasan instruksi parpol ibarat rem yang sangat kuat untuk menghentikan yang ada niat mengerahkan massa. Mari kita ciptakan Pilkada Sehat 2020. Pilkada tanpa pengerahan massa,” pungkas Bahtiar. (ril/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler