Gerakan Pilkada Sehat 2020, Ini Draf Revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2020

Kamis, 24 September 2020 – 06:30 WIB
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum DR Bahtiar. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar kembali menekankan pentingnya menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di semua tahapan Pilkada 2020.

Bahtiar mengajak seluruh partai politik, pasangan bakal calon kepala daerah, tim sukses serta simpatisan untuk menggelorakan dan melaksanakan Gerakan Pilkada Sehat 2020.

BACA JUGA: Sia-siap, Pelanggar Protokol Kesehatan Saat Pilkada 2020 Bakal Disanksi 

“Mari gelorakan dan laksanakan Gerakan Pilkada Sehat 2020 dengan menjalankan setiap tahapan pilkada dengan mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 dengan baik,” kata Bahtiar di Jakarta, Kamis (24/9).

Kemendagri juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh partai politik, pasangan bakal calon kepala daerah dan tim sukses yang telah menaati dan melaksanakan protokol kesehatan pada saat tahapan penetapan pasangan calon yang digelar dan diumumkan di setiap KPU pada Rabu (23/9).

BACA JUGA: Simak Nih, Upaya KPU agar Tahapan Pilkada 2020 Tak Melanggar Protokol Kesehatan

Bahtiar berharap, untuk tahapan pilkada selanjutnya seluruh bakal calon kepala daerah, parpol pengusung dan tim sukses untuk tetap konsisten melaksanakan Protokol Kesehatan Covid-19 sehingga Pilkada 2020 berlangsung dengan sukses dan kesehatan masyarakat tetap terjaga.

“Sebagai calon pemimpin daerah mari kita menjadi contoh teladan bagi warga masyarakat dalam mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19,” ujar Bahtiar.

BACA JUGA: Kondisi India Menyedihkan, Semoga Tak Terjadi di Indonesia, Amin

Terkait revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam, Bahtiar menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima dari anggota KPU Hasyim Asyi’ari, KPU telah selesai melakukan revisi PKPU.

Salah satu materi yang direvisi terkait pengaturan pengundian nomor urut dengan mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 dan sanksi administrasi bagi pelanggarnnya.

Revisi PKPU No 10 Tahun 2020 ini merupakan kesepakatan yang dicapai pemerintah dalam hal ini Kemendagri, DPR (Komisi II DPR), serta penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) dalam Rapat Dengar Pendapat di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (21/9).

“KPU juga telah menginstruksikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten dan Kota, begitu PKPU tersebut diundangkan dan diterbitkan, agar mengirimkan surat pemberitahuan kepada parpol dan Paslon yang materinya mengutip materi PKPU tersebut, dengan tembusan kepada Bawaslu dan Kepolisian setempat, dalam rangka antisipasi dan sosialisasi,” ujar Bahtiar mengutip informasi yang disampaikan anggota KPU Hasyim Asy’ari.

Ketentuan dimaksud dalam draf revisi PKPU yakni pada Pasal 55 berbunyi;

KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rapat pleno terbuka untuk pengundian nomor urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Serentak Lanjutan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. hanya dihadiri oleh:

1. Pasangan Calon;

2. 2 (dua) orang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya;

3. 1 (satu) orang Penghubung Pasangan Calon; dan

4. 7 (tujuh)/5 (lima) orang anggota KPU Provinsi atau 5 (lima) orang anggota KPU Kabupaten/Kota, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9.

b. Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul, dan/atau Tim Kampanye dilarang melakukan iring-iringan dan mengundang massa pendukung di dalam dan di luar ruangan pelaksanaan pengundian nomor urut Pasangan Calon; dan

c. peserta yang hadir dalam pengundian nomor urut Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

Revisi pada Pasal 88B yakni;

(1) Dalam hal terdapat Pasangan Calon, Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik pengusul dan/atau Tim Kampanye yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memberikan peringatan secara tertulis pada saat terjadinya pelanggaran kepada pihak yang bersangkutan agar mematuhi ketentuan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

(2) Dalam hal pihak yang bersangkutan telah diberikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan rekomendasi kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk mengenakan sanksi administrasi.

(3) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib melaksanakan rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mengenakan sanksi administrasi sebagai berikut:

a. apabila terdapat 1 (satu) atau beberapa Pasangan Calon yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pengundian nomor urut Pasangan Calon yang bersangkutan dilakukan penundaan sampai dengan dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 yang dibuktikan dengan surat pernyataan; atau

b. apabila seluruh Pasangan Calon melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pengundian nomor urut Pasangan Calon dilakukan penundaan sampai dengan dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari masing-masing Pasangan Calon.

(4) Pengundian nomor urut Pasangan Calon yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari setelah jadwal pengundian nomor urut Pasangan Calon sebagaimana diatur dalam peraturan KPU yang mengatur mengenai tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan dengan mengambil nomor urut Pasangan Calon yang belum diundi. (sam/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler