jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Politik dan PUM) Kemendagri Bahtiar mengapresiasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang telah membuat rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang Pengawasan Partisipatif.
Bahtiar menilai Perbawaslu ini penting untuk mendorong pengawasan partisipatif.
BACA JUGA: Bahtiar Optimistis Rancangan Perppu Pemilu untuk Akomodir DOB Papua Segera Kelar
“Kami menyampaikan apresiasi, ada satu Perbawaslu yang baru yaitu adalah Perbawaslu tentang pengawasan partisipasif, tentu ini inovasi menurut saya dan penting, artinya dengan adanya Peraturan Bawaslu ini ada semangat kuat untuk mendorong pengawasan partisipatif”. kata Bahtiar mewakili Menteri Dalam Negeri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/11).
Dirjen Politik dan PUM Bahtiar didampingi oleh Direktur Politik Dalam Negeri Kemendagri Syarmadani. Hadir juga Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan Ketua KPU Hasyim Asyari
BACA JUGA: Bahtiar: Silakan Jadikan Webinar MIPI Sarana Sosialisasi Potensi Daerah
“Secara umum materi terhadap Perbawaslu tentang pengawasan partisipatif prinsipnya kami mendukung sepenuhnya dan kami dari Kemendagri khususnya jajaran kami Kesbangpol seluruh Indonesia siap bersinergi untuk mendukung kegiatan ini,” ujar Bahtiar.
Rancangan Perbawaslu tentang perubahan atas Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang, pemantauan pemilihan umum. Di pasal 1 ayat 5 pemantau pemilu adalah organisasi kemasyarakatan (Ormas) berbadan hukum, yayasan, perkumpulan.
BACA JUGA: Pemilihan Panwaslu Diduga Sarat KKN, Junimart Sentil Pimpinan Bawaslu
Sebagai informasi UU Nomor 17 Tahun 2013 maupun UU Nomor 16 Tahun 2018 tentang Organisasi Kemasyarakatan, disebutkan ada 2 jenis ormas, yakni ormas berbadan hukum dan ormas tidak berbadan hukum.
Terkait hal tersebut Bahtiar memberikan catatan tentang rancangan Perbawaslu.
Birokrat bergelar doktor itu berharap Bawaslu RI agar menyisipkan norma pemantau Pemilu adalah Organisai Kemasyarakatan baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah.
“Izin berkenan pimpinan Komisi II DPR RI dan Bawaslu RI berkenan menyisipkan norma pemantau pemilu adalah Organisai Kemasyarakatan. Karena ada Ormas yang ber-SKT itu sudah terdaftar. Jadi kami sisipkan norma itu saja. Jadi baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah,” ujar Bahtiar.
5 Isu Perppu Pemilu
Terkait pembahasan Perppu Pemilu, sejauh ini pemerintah bersama Komisi II dan penyelenggara pemilu sudah melakukan rapat konsinyering sebanyak dua kali.
Dalam dua rapat itu, pemerintah, Komisi II DPR, dan penyelenggara pemilu menyepakati lima isu yang akan dimuat dalam Perppu Pemilu.
Pertama, penambahan jumlah anggota DPR sebagai konsekuensi pembentukan tiga provinsi baru hasil pemekaran Papua.
Kedua, penambahan daerah pemilihan (dapil) yang juga karena penambahan provinsi di Papua.
Ketiga, penyeragaman masa jabatan KPU Daerah.
Keempat, memajukan jadwal penetapan daftar calon tetap (DCT) karena masa kampanye hanya 75 hari, sehingga KPU punya waktu mendistribusikan logistik pemilu.
Kelima, soal ketentuan partai peserta Pemilu 2019 menggunakan nomor urut sama saat Pemilu 2024. Selama ini, UU Pemilu mengatur bahwa semua partai peserta pemilu mengikuti pengundian nomor urut. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu