jpnn.com, JAKARTA - Kerumunan massa pendukung pasangan bakal calon kepala daerah-wakil kepala daerah saat pendaftaran ke KPU Daerah masih terjadi di beberapa daerah. Juga masih ada yang melakukan arak-arakan massa.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar sangat menyesalkan masih terjadinya kerumuman massa pada hari pertama, Jumat (4/9) dan kedua pendaftaran.
BACA JUGA: Azis: Jangan Sampai Pendaftaran Paslon Pilkada jadi Klaster Penyebaran CoronaÂ
“Kami sangat menyayangkan banyaknya kerumunan saat pendaftaran paslon dua hari ini,” ujar Bahriar kepada wartawan, Jumat.
Bahtiar berharap penyelenggara pemilu bisa bersikap tegas menyikapi kerumunan massa.
“Kami mendukung sepenuhnya sikap tegas rekan-rekan KPU dan Bawaslu daerah untuk menghentikan segala bentuk kerumunan massa,”imbuh birokrat bergelar doktor itu.
BACA JUGA: Statistik Perbincangan Netizen tentang Tito Karnavian, Jempol juga Buat Bahtiar
Bahtiar mengingatkan, agar Peraturan KPU (PKPU) No 6 Tahun 2020 dan dan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dipatuhi dan diterapkan secara konsisten.
Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
BACA JUGA: Reza Artamevia Kembali Ditangkap Polisi karena Narkoba
“Mohon bantuan aparat keamanan dan aparat penegak hukum, sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020,” ujar Bahtiar.
Diketahui, Peraturan KPU melarang ada arak-arakan, konvoi, maupun kerumunan massa dalam jumlah besar saat mengantarkan bakal pasangan calon mendaftar ke KPU Daerah.
Bahtiar mengatakan, pimpinan partai politik pengusung juga harus mengingatkan paslon yang diusungnya agar memathui protokol kesehatan.
“Mohon dukungan pimpinan parpol untuk mengingatkan paslonnya. Dan juga kepada paslon calon perseorangan juga harus mematuhi protokol kesehatan,” kata Bahtiar.
“Keselamatan warga negara di atas segalanya. Mari kita bersatu untuk mengingatkan pentingnya kepatuhan hukum protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada serentak 2020. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo