jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, rancangan peraturan daerah tentang penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Kepulauan Riau 2016, cacat prosedur. Karena tidak sesuai dengan sejumlah peraturan perundang-undangan.
Baik itu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Pemda), Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006 dan PP 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib Dewan.
BACA JUGA: Bankaltim Bakal Ganti Nama, Jadi Apa Ya?
"Bahwa pengambilan keputusan itu cacat prosedur. paripurnanya cacat prosedur, tidak memenuhi korum, tapi kemudian dinyatakan korum dan disampaikan ke Mendagri untuk minta dievaluasi," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Reydonnyzar Moenek, Senin (4/1).
Dengan dasar tersebut kata birokrat yang akrab disapa Donny ini, Kemendagri kemudian menyatakan usulan ranperda APBD Kepri 2016 tidak memenuhi syarat untuk dievaluasi.
BACA JUGA: Satgas TNI di Perbatasan RI-PNG Temukan Ladang Ganja di Koordinat 8785-3235
"Dengan dasar itu maka pada 31 Desember lalu saya mengembalikan RAPBD yang dimaksud dengan mengembalikan ke gubernur untuk kemudian dilakukan sidang paripurna kembali, guna mendapat persetujuan bersama," ujarnya.
Menurut Donny, hasil konfirmasinya dengan Penjabat Gubernur Kepri Nuryanto menyatakan, mereka optimistis perbaikan dalam 1-2 hari ke depan dapat diselesaikan.
BACA JUGA: Sadis! Rambo Membunuh Dengan Pisau Dapur
"Mereka optimis akan selesaikan 1, 2 hari. Meskipun kami siap selesaikan dan memanggil mereka untuk memfasilitasi dan memediasi, kami tunggu satu dua hari ini. Mereka berjanji untuk pembahasan kembali," ujar Donny.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Batman Beraksi di Kendari, Bubarkan Geng Motor, Bikin Pedagang Asongan Senang
Redaktur : Tim Redaksi