jpnn.com - JAKARTA – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Freddy Harris mengatakan, dirinya sudah bertemu dengan mantan Menteri ESDM Archandra Tahar.
Dalam pertemuan itu, pengganti Sudirman Said itu mengaku tidak mengerti soal aturan kewarganegaraan.
BACA JUGA: Nazaruddin Dapat Remisi, 3.528 Napi Langsung Bebas
“Saya sudah diskusi dengan Pak Archandra, saya tanyakan mengerti tidak tentang aturan-aturan (kewarganegaraan). Dia (Archandra) bilang tidak mengerti,” kata Freddy di kantor Kemenkumham, Rabu (17/8).
Freddy mengatakan, Archandra juga mengaku tidak mengerti aturan mengenai hilangnya status warga negara Indonesia (WNI) begitu seseorang sudah mendapatkan paspor negara lain. Karenanya, Archandra pun memegang dua paspor yakni Amerika Serikat dan Indonesia.
BACA JUGA: Wow! KPK Segera Umumkan Tersangka Baru
Dia juga sudah mengonfirmasi kepada Archandra apakah mengerti aturan soal pasal 23 Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang hal yang mengakibatkan hilangnya status WNI.
“Dia tidak mengerti pasal 23 ayat a, f, h (UU 12/2006). Karena memang di AS di UU Citizenship-nya menyatakan tidak melepas kewarganegaraan. Jadi, dia tidak mengerti, makanya dia pegang dua-duanya paspor,” kata dia.
BACA JUGA: Duhhh..Gloria Sampai Menangis usai Bertemu Jokowi dan JK
Karenanya, Freddy menyimpulkan, masalah yang ada bukanlah sebuah kebohongan yang disengaja Archandra. Bahkan, ia berujar, tidak ada kesengajaan yang dilakukan Presiden Joko Widodo dalam persoalan Archandra.
“Yang selama ini orang katakan presiden lalai, tidak. Bahwa memang karena ketidakahuan. Ketidaktahuan inilah yang mau kita perbaiki sekarang,” katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bertemu Gloria, Jokowi: Ini yang Terkenal di TV?
Redaktur : Tim Redaksi