Dirjen Udara Minta Stakeholder Penerbangan Lakukan Mitigasi Keamanan

Jumat, 25 Januari 2019 – 15:21 WIB
Beberapa pesawat sedang terparkir. Foto Ilustrasi/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Perhubungan Udara Polana B. Pramesti menginstruksikan stakeholder penerbangan, terutama maskapai, pengelola bandar udara dan Otoritas Bandar Udara (OBU) serta pengguna jasa angkutan udara di seluruh  wilayah Indonesia untuk melakukan mitigasi keamanan penerbangan terkait penerapan bagasi berbayar.

Mitigasi diperlukan untuk mengantisipasi dan meminimalkan hal-hal negatif yang kemungkinan terjadi akibat kekecewaan penumpang atau hal lain dalam operasional penerbangan yang menerapkan bagasi berbayar.

BACA JUGA: Calon Penumpang Lion Air Wajib Tahu: Bukan Hanya Bagasi Berbayar

"Semua kemungkinan terkait keamanan penerbangan bisa terjadi kalau ada peraturan baru yang diterapkan. Untuk itu harus dilakukan mitigasi sehingga keamanan penerbangan di lingkungan bandara tetap kondusif. Dengan begitu keselamatan dan keamanan penerbangan juga bisa tetap terjaga," ujar Polana.

Kepada maskapai penerbangan, Polana menginstruksikan agar terus melakukan sosialisasi dan komunikasi yang lebih intensif kepada masyarakat dan penumpang. 

BACA JUGA: Kaget Harus Bayar Bagasi Rp 884 Ribu, Ada yang Bongkar Tasnya

Sosialisasi dan komunikasi harus dilakukan dengan berbagai media yang bisa menyentuh masyarakat di berbagai tempat, tidak hanya di seputar bandara saja.

"Memang bagi maskapai sudah diberikan waktu sosialisasi selama 14 hari. Namun setelah itu, maskapai juga wajib terus-menerus melakukan sosialisasi dan komunikasi yang efektif," lanjut Polana.

BACA JUGA: Tingkatkan Sektor Transportasi, Menhub Jalin MoU Dengan Timor Leste

Selain itu, maskapai juga harus menerapkan standard operating procedures (SOP) yang sudah disetujui oleh Dirjen Perhubungan Udara dalam setiap operasionalnya. 

"Maskapai juga harus selalu berkoordinasi dengan pengelola bandar udara dan otoritas bandar udara untuk menjaga keamanan tetap kondusif," tutur Polana.

Di sisi lain, Polana juga meminta para pengguna jasa angkutan udara untuk mengikuti aturan penerbangan yang sudah ditetapkan, termasuk dalam hal bagasi berbayar bagi maskapai berbiaya.

Hal ini karena aturan yang sudah ditetapkan tersebut dibuat dengan berbagai pertimbangan dan kebaikan untuk kedua belah pihak, penumpang  dan maskapai penerbangan.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terkait Harga Tiket Pesawat, ini Kata Dirjen Udara


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler