Terlibat Kasus Suap Dana Perimbangan, Politikus PAN Sukiman Ditahan KPK

Kamis, 01 Agustus 2019 – 19:45 WIB
Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman. Foto: Ist for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sukiman, salah satu anggota Komisi XI DPR Fraksi PAN. Penahanan ini terkait penetapan tersangka Sukiman di kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan daerah Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

“Untuk tersangka ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di C1," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (1/8).

BACA JUGA: Lagi-lagi Ungkap Korupsi di Bakamla, KPK Jerat Tiga Tersangka

BACA JUGA: Terungkap di Sidang, Prada DP Pemutilasi Sang Pacar Ternyata Punya Kekasih Gelap

Dalam perkara ini, Sukiman ditetapkan sebagai tersangka bersama pelaksana tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba.

BACA JUGA: MA Bebaskan Terdakwa BLBI, KPK Hanya Bisa Menggugat Perdata

KPK menduga Sukiman menerima sesuatu, hadiah atau janji terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten pegunungan Arfak dari Natan.

Perkara suap ini terjadi ketika pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak melalui dinas PUPR mengajukan dana DAK pada APBN 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

BACA JUGA: KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Kepri

Pada proses pengajuan itu pegawai Kemenkeu kemudian meminta bantuan Sukiman yang merupakan legislator dari dapil Kalimantan Barat.

Natan diduga memberi suap sebesar Rp 4,41 miliar dalam bentuk mata uang rupiah sejumlah Rp 3,96 miliar dan USD 33.500. Jumlah ini merupakan komitmen fee sebesar sembilan persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Dari total suap yang dikucurkan Natan, Sukiman diduga menerima senilai Rp 2,65 miliar dan USD22.000. Suap ini diterimanya dalam kurun waktu Juli 2017 sampai dengan April 2018 melalui beberapa pihak perantara.

Adapun pemberian suap ini dilakukan dengan tujuan mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018 di Kabupaten Pegunungan Arfak.

Kabupaten Pegunungan Arfak akhirnya mendapatkan alokasi DAK pada APBN-P 2017 sebesar Rp49,915 miliar dan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp79,9 miliar.

BACA JUGA: Tak Hadiri Sidang, Kekasih Gelap Prada DP Pemutilasi Sang Pacar Beri Alasan Begini

Sukiman selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Natan selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mardani PKS Setuju Eks Napi Koruptor Dilarang Maju Pilkada, Ini Alasannya


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler