jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fachmi Idris, mengatakan pemerintah sangat menghormati hasil kesimpulan rapat gabungan dengan DPR, 2 September 2019 lalu.
“Pemerintah sangat menghormati. Pemerintah sangat menghargai Komisi IX DPR,” kata Fachmi dalam rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, BPJS, DJSN, dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/11).
BACA JUGA: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Fadli Zon: Kebijakan Publik Yang Buruk
Seperti diketahui, pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan bersasar pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Padahal, kata nggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Golkar, Dewi Asmara, dalam ragab pemerintah dan DPR pada 12 September 2019, sudah jelas legislatif menolak rencana pemerintah tersebut.
BACA JUGA: Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Menkes Terawan: Semuanya Menjerit
Dewi menjelaskan dalam kesimpulan poin dua ragab 12 September 2019 itu, Komisi IX dan XI DPR menolak rencana pemerintah untuk menaikkan premi jaminan kesehatan nasional (JKN) untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas III, sampai pemerintah menyelesaikan data cleansing.
Selain itu, DPR juga mendesak pemerintah untuk mencari cara dalam menanggulangi defisit dana jaminan sosial (DJS) kesehatan.
BACA JUGA: Ada Persoalan Serius dalam Pembayaran BPJS Kesehatan
“Di situ disampaikan pula kami mendesak pemerintah mencari cara lain dalam menanggulangi defisit ini,” kata Dewi dalam rapat, Rabu (6/11).
Ragab diikuti Komisi IX dan XI DPR, Menteri Kooridinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Tubagus Achmad Choesni, dan Fachmi.
Menurut Fachmi lagi, dalam ragab itu clear pemerintah mengusulkan angka tentang kenaikan iuran sebagaimana diterbitkan dalam Perpres. Nah, kata dia, ketika angka itu keluar tentu pemerintah sudah berbicara di internal dan menampung usulan DJSN, baru berbicara dalam ragab.
"Tidak ada angka yang berubah, sebagaimana yang dinyatakan langsung dalam ragab,” tegasnya.
Dari situ, kata dia, muncul kesimpulan Komisi IX dan XI DPR menolak rencana kenaikan untuk PBPU dan BP sampai menyelesaikan data cleansing. “Perlu kami laporkan, data cleansing sudah selesai secara teknis,” terang Fachmi.
Menurut dia, untuk resminya, data itu harus dibawa terlebih dahulu dalam rapat tingkat menteri. Karena kalau disetujui, maka itu menjadi keputusan resmi pemerintah. “Kami tidak ingin mendahului rapat tingkat menteri,” ungkapnya.
Soal desakan pemerintah untuk mencari cara lain selain menaikkan iuran, Fachmi menegaskan, bahwa apa yang dirapatkan hari ini merupakan upaya yang mengarah ke sana.
"Mungkin yang dibicarakan ini cara lain itu. Kami siap tindak lanjut untuk menyelesaikan cara lain itu,” ujarnya. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy