Dirut BUMN Tekstil Tersangka Korupsi

Jumat, 31 Mei 2013 – 18:45 WIB
JAKARTA--Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) meningkatkan status penyelidikan penjualan aset Patal Bekasi milik BUMN bidang tekstil PT Industri Sandang Nusantara (PT ISN) ke penyidikan.

Dua petinggi ISN berinisial LP dan WKB serta Dirut PT Artha Bangun Pratama bernama Efrizal terhitung Jumat (31/5) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

"LP merupakan Dirut PT ISN sementara WKB Direktur Keuangan ISN," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Setia untung Arimuladi, Jumat (31/5).

Untung menyebutkan, pidana yang diduga dilakukan LP, WKB, dan Efrizal diawali dari penjualan aset tanah Patal Bekasi seluas 160 hektare senilai Rp 160 miliar pada tahun 2012.

Dari hasil penyidikan kejaksaan diduga kuat telah terjadi penyimpangan sebab aset tersebut dijual tanpa melalui prosedur yang benar.

"Pemanfaatan dana hasil penjualan aset juga kita duga berindikasi korupsi," lanjut Untung.

Ditambahkan, berdasar perhitungan awal penyidik kasus ini telah merugikan negara mencapai Rp 60 miliar. ISN merupakan BUMN "sakit" yang terpaksa menjual aset-asetnya demi untuk melunasi utang-utangnya yang terus menumpuk sejak tahun 1983. Aset yang dijual tersebar di berbagai kota mulai dari Tegal, Cilacap, dan Bekasi. (pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perusahaan Pencetak BPKB Setor Lebih dari 6,5 M ke Djoko

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler