jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Utama PT INTI (Persero) Darman Mappangara sebagai tersangka kasus korupsi.
Terkait hal itu, PjS. Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT INTI Gde Pandit Andika Wicaksono merasa prihatin.
BACA JUGA: Kembangkan Kasus Suap Proyek BHS Bandara, KPK Jerat Dirut PT INTI
"Dalam proses hukum yang berlaku, PT INTI akan bersikap kooperatif serta menghormati langkah yang ditempuh oleh KPK. Perusahaan pun percaya KPK akan menjalankan tanggung jawab dan kewenangan sepenuhnya dalam penegakan hukum," ujar Pandit dalam siaran persnya.
Pandit juga menuturkan penetapan tersangka tersebut tidak mengganggu operasional perusahaan dalam menjalankan berbagai agenda strategis yang telah ditetapkan.
BACA JUGA: Terjaring OTT KPK, Dirkeu AP II dan Staf PT INTI Jadi Tersangka
Sebelumnya, Darman Mappangara alias DMP sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek baggage handling system (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo (APP).
Status tersangka untuk Darman merupakan hasil pengembangan penyidikan atas kasus suap yang menjerat Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Y Agussalam dan staf PT INTI Taswin Nur.
KPK menduga Darman dan Taswin menyuap Andra agar PT INTI memenangi lelang proyek BHS. Pada 2019, PT INTI mengerjakan sejumlah proyek di PT AP II (Persero).
Antara lain proyek X-Ray untuk 6 bandara senilai Rp 100 miliar, BHS di enam bandara (Rp 125 miliar), VDGS senilai Rp 75 miliar, serta proyek radar burung (Rp 60 miliar).(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy