Kembangkan Kasus Suap Proyek BHS Bandara, KPK Jerat Dirut PT INTI

Rabu, 02 Oktober 2019 – 21:12 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto : dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Dirut PT INTI) Darman Mappangara alias DMP sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek baggage handling system (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo (APP).

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, status tersangka untuk Darman merupakan hasil pengembangan penyidikan atas kasus suap yang menjerat Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Y Agussalam dan staf PT INTI Taswin Nur.

BACA JUGA: Dirkeu PT Angkasa Pura II Terjaring OTT KPK, Begini Kasusnya

"Setelah menemukan bukti pemulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan baru dengan tersangka DMP," kata Febri dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (2/10).

Febri menjelaskan, KPK menduga Darman dan Taswin menyuap Andra agar PT INTI memenangi lelang proyek BHS. Pada 2019, PT INTI mengerjakan sejumlah proyek di PT AP II (Persero).

BACA JUGA: Terjaring OTT KPK, Dirkeu AP II dan Staf PT INTI Jadi Tersangka

Di antaranya adalah proyek visual docking guidance system (VGDS) dengan nilai kontrak Rp 106,48 miliar, Bird Strike (Rp 22,85 miliar), serta pengembangan bandara (Rp 86,44 miliar).

Tak hanya itu, PT INTI memiliki daftar prospek proyek tambahan di PT AP II dan PT Angkasa Pura Propertindo. Antara lain proyek X-Ray untuk 6 bandara senilai Rp 100 miliar, BHS di enam bandara (Rp 125 miliar), VDGS senilai Rp 75 miliar, serta proyek radar burung (Rp 60 miliar).

Febri mengatakan, PT INTI diduga mendapatkan sejumlah proyek berkat bantuan tersangka Andre. "Tersangka diduga menjaga dan mengawal proyek-proyek tersebut supaya dimenangkan dan dikerjakan oleh PT INTI," katanya.

Menurut Febri, penyidik KPK telah mengidentifikasi komunikasi antara Darman dan Andra terkait pengawalan proyek-proyek tersebut. Darman juga memerintahkan Taswin untuk memberikan uang pada Andre.

"TSW (Taswin Nur) kemudian memberikan uang sejumlah Rp 1 miliar dalam bentuk SGD 96.700 yang terdiri dari 96 lembar pecahan seribu dan tujuh lembar pecahan 100," papar Febri.

Karena itu KPK menjerat Darman dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler