jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakaan masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang belum paham manfaat penting Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).
Rivan menjelaskan SWDKLLJ merupakan asuransi yang akan diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
BACA JUGA: Nathalie Holscher Gugat Cerai Sule, Akun Instagram Maia Estianty Diserbu Warganet
Asuransinya akan ditanggung oleh Jasa Raharja yang memberikan program perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas.
SWDKLLJ bermanfaat tidak hanya untuk santunan dan perlindungan korban, tetapi untuk kegiatan pencegahan kecelakaan dan pembiayaan bantuan sosial seperti pemberdayaan UMKM untuk pemulihan ekonomi masyarakat.
BACA JUGA: Lewat Digitalisasi, Sandiaga Uno Bantu UMKM Naik Kelas
Pembayaran premi SWDKLLJ sifatnya wajib bagi semua orang maupun perusahaan/badan yang memiliki kendaraan bermotor.
Rivan menambahkan kecelakaan bisa diakibatkan oleh pengendara lain atau justru kendaraan kita sendiri.
BACA JUGA: Hadapi Volatilitas Market Crypto, Aplikasi PINTU Beri Edukasi Para Investor
Itulah sebabnya pengendara kendaraan bermotor diwajibkan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Meski tertera dengan jelas di STNK, tetapi sampai saat ini masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang masih belum paham manfaat penting SWDKLLJ,” ungkap Rivan.
Adapun nilai santunan yang ditetapkan pemerintah meliputi, korban luka-luka maksimal Rp 20 juta untuk biaya perawatan.
Sedangkan ahli waris keluarga korban meninggal dunia berhak mendapat santunan sebesar Rp 50 juta.
Selain itu ada dana P3K dan biaya ambulans dari tempat kejadian kecelakaan menuju pusat medis seperti puskesmas atau rumah sakit.
Oleh karena itu, Rivan mengimbau kepada para pemilik kendaraan bermotor untuk taat membayar pajak tahunan.
“Ini menjadi tugas kita semua untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya taat membayar pajak kendaraan. Dengan membayar pajak kendaraan, Anda turut melindungi diri Anda sendiri serta juga membangun daerah," seru Rivan.
Dasar hukum SWDKLLJ adalah UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965, tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Besaran biayanya tergantung dengan tipe atau jenis kendaraannya, dan penetapan biaya ini sudah ditentukan melalui Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 16/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017: Secara umum untuk kendaraan roda dua dengan mesin 50 cc sampai 250 cc biayanya adalah Rp 35.000, dan untuk roda empat atau lebih berkisar antara Rp 73.000 s/d Rp 163.000.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada