Dirut Jasa Raharja: Santunan Kecelakaan Diproses Kurang dari 24 Jam

Rabu, 06 April 2022 – 12:10 WIB
PT Jasa Raharja. Foto: dok Jasa Raharja

jpnn.com, CIREBON - Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan duka yang mendalam atas kecelakaan maut, yang terjadi di Jalur Pantura Cirebon, Desa Playangan, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, Minggu (3/4).

Rivan menjelaskan petugas Jasa Raharja bersama pihak dari Polres Kota Cirebon telah meninjau TKP dan melakukan pendataan korban meninggal dunia di RSUD Waled.

BACA JUGA: Terpaut 17 Tahun dengan Kalina Ocktaranny, Ricky Miraza: Dia Memuaskan

Langkah proaktif tersebut sambung Rivan, merupakan bagian dari pelayanan santunan yang cepat dan tepat sesuai harapan masyarakat, khususnya yang menjadi korban.

“Seluruh korban meninggal mendapat santunan dari Jasa Raharja. Santunan meninggal dunia tersebut dapat diproses dengan cepat kurang dari 24 jam," jelas Rivan.

BACA JUGA: Pengumuman! Ini Syarat Terbaru Naik Kereta saat Mudik Lebaran 2022

Hal tersebut tak lepas dari digitalisasi proses kerja sama yang dengan instansi terkait.

Salah satunya dengan Korlantas Polri yaitu IRSMS (Integrated Road Safety Management System), yang mengintegrasikan data kecelakaan secara langsung kepada Jasa Raharja untuk kecepatan keterjaminan korban dan dengan Dukcapil, yaitu integrasi data kependudukan yang memudahkan Jasa Raharja dalam penentuan Ahli Waris korban.

BACA JUGA: Belum Bisa Bertemu dan Susah Hubungi Miyabi, Vicky Prasetyo Sebegitu Getolnya, Pepet Terus Bang!

"Kami dengan cepat memberikan kemudahan pelayanan Jasa Raharja kepada para korban sehingga dapat tertangani dengan cepat," ujar Rivan.

Adapun korban meninggal dunia berhak atas santunan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja maksimal sampai Rp 20 juta.

"Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017. Saat ini seluruh santunan meninggal dunia dan jaminan bagikorban luka-luka telah kami tuntaskan dalam kurun waktu kurang dari 9 jam,” kata Rivan.

Santunan ini diberikan mengingat kendaraan yang terlibat sudah membayar pajak kendaraan, di mana setiap pembayaran pajak kendaraan yang dibayarkan di SAMSAT sudah termasuk pembayaran Sumbangan Wajib Dana kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Sehingga apabila terjadi musibah kecelakaan yang disebabkan kendaraan lain para korban akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Rivan berharap santunan Jasa Raharja bisa bermanfaat bagi seluruh korban kecelakaan maupun keluarga yang ditinggalkan.

“Dengan sistem pelayanaan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Pamong Praja setempat hingga perbankan maka proses santunan dapat kami lakukan on time walaupun di hari libur sekalipun," ucap Rivan.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler