Pengumuman! Ini Syarat Terbaru Naik Kereta saat Mudik Lebaran 2022

Selasa, 05 April 2022 – 13:53 WIB
Berikut syarat terbaru naik kereta saat mudik Lebaran 2022. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan memperbolehkan masyarakat melakukan mudik Lebaran 2022.

Namun, berbagai aturan tetap berlaku sebagai syarat naik moda transportasi, baik darat, laut, dan udara.

BACA JUGA: Hore! Anak Usia di Bawah 12 Tahun Akhirnya Boleh Naik Kereta Api

Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang berlaku secara efektif mulai 5 April 2022.

"Aturan perjalanan ini merupakan penyesuaian terhadap aturan perjalanan sebelumnya serta menyesuaikan dengan Surat Edaran Satgas Nomor 16 Tahun 2022 yang telah diterbitkan untuk mengantisipasi pergerakan penumpang selama masa mudik Idulfitri 1443 H," kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

BACA JUGA: 18,3 Juta Warga China Mudik Naik Kereta Api

Berikut syarat terbaru naik kereta saat mudik Lebaran 2022:

1. Aturan Kereta Api (KA) antarkota

Zulfikri menjelaskan pengaturan dalam SE terbaru diatur bahwa penumpang kereta api (KA) antarkota yang baru mendapat vaksin COVID-19 dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu (3x24) jam.

Menurut dia, bagi penumpang KA antarkota yang sudah mendapat vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.

BACA JUGA: Naik Kereta Api Jarak Jauh Kini tak Perlu SIKM Lagi

"Kewajiban untuk menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 dikecualikan bagi penumpang KA antarkota yang sudah mendapat vaksin dosis ketiga (booster)," ujar Zulfikri.

2. Aturan anak-anak naik KA

Zulfikri mengatakan syarat terbaru naik kereta bagi anak-anak dengan usia di bawah enam tahun, dibebaskan dari ketentuan vaksinasi.

Namun, anak-anak di bawah enam tahun wajib didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksin maupun pemeriksaan.

3. Aturan orang tidak vaksin

Adapun bagi penumpang KA antarkota yang memiliki kondisi kesehatan tertentu sehingga tidak memungkinkan untuk menerima vaksin, diwajibkan untuk dapat menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.

Mereka juga melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah terkait kondisi kesehatan yang bersangkutan.

"Disamping itu, penumpang KA antarkota wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi sebagai persyaratan perjalanan," katanya.

4. Aturan untuk wilayah aglomerasi

Lebih lanjut, SE 39 Tahun 2022 ini mengatur juga pelaku perjalanan yang menggunakan KA komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.

Penumpang KA komuter tidak diwajibkan untuk menunjukkan keterangan bebas Covid-19, namun diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Bagi yang tidak mampu menunjukkan aplikasi PeduliLindungi, diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksin, minimal dosis pertama," ucap Zulfikri.

Zulfikri menegaskan penggunaan aplikasi PeduliLindungi tetap diwajibkan bagi seluruh penumpang KA.

"Pemberlakuan SE 39 Tahun 2022 sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya. Semoga aturan ini dapat ditegakkan bersama demi menjaga ketertiban arus perjalanan dan mencegah persebaran virus Covid-19," tegas Zulfikri. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler