jpnn.com, JAKARTA - Jasa Raharja memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan Korlantas Polri yang telah menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono menyampaikan SIM sebagai bukti legalitas berkendara di jalan raya memiliki peran yang sangat penting dalam menciptakan keamanan dan keselamatan berkendara.
BACA JUGA: Dirut Jasa Raharja Sebut Kolaborasi Kunci Kecepatan Penyerahan Santunan Korban Laka di Ciater
Dengan adanya SIM C1, pengendara sepeda motor akan lebih terkualifikasi sesuai dengan kapasitas mesin kendaraan yang mereka gunakan.
BACA JUGA: Jasa Raharja Berikan Santunan ke Seluruh Korban Kecelakaan Bus di Subang
"Setiap kelompok cc sepeda motor memiliki kecepatan dan akselerasi yang berbeda. Oleh karena itu, para pengendara harus benar-benar lulus tes yang sesuai dengan golongan SIM yang diajukan," kata Rivan dalam keterangan resminya, Selasa (28/5).
Dirut Jasa Raharja menyampaikan hal itu usai menghadiri peluncuran SIM C1 oleh Korlantas Polri di Satpas (SIM) Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat pada Senin (27/5).
Rivan mengatakan dengan adanya klasifikasi ini, pengendara yang belum mahir menggunakan sepeda motor dengan kapasitas mesin yang besar akan lebih terfilter sehingga diharapkan dapat meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan keselamatan berkendara, tetapi juga memastikan pengendara memiliki kemampuan dan pengetahuan yang memadai untuk mengendalikan kendaraan sesuai dengan kapasitas mesinnya.
Jasa Raharja menilai langkah ini dapat menjadi salah satu solusi efektif dalam mengurangi angka kecelakaan di jalan raya sehingga perlu dukungan penuh dari semua pihak.
“Tentunya seluruh pengguna motor berkapasitas cc mesin besar besar (Moge) agar segera memiliki SIM C1. Dengan demikian diharapkan masyarakat lebih patuh dan sadar terhadap aturan dan keselamatan berkendara, serta selalu mengutamakan berkendara yang berkeselamatan,” ujar Rivan.
Dalam peluncuran tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menyampaikan SIM C1 diperuntukan untuk pengguna kendaraan 250- 500cc.
Adapun, persyaratan untuk memiliki SIM C1 harus memiliki SIM C dengan durasi minimal satu tahun.
“Untuk biaya pembuatannya sama seperti pembuatan SIM C,” paparnya.
Kakorlantas mengatakan pelayanan pembuatan SIM C1 sudah mulai diberlakukan hari ini di seluruh Satpas di Indonesia.
“Peningkatan kompetensi ini menjadi penting karena secara teknis dan sebagainya, kendaraan cc rendah dengan cc besar sangat berbeda,” terangnya.
Launching SIM C1 tersebut turut dihadiri, antara lain Ketua MPR sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, perwakilan Harley-Davidson Indonesia, dan sejumlah perwakilan komunitas moge lain. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi