Dirut Jasa Raharja: Tak Sampai 24 Jam Korban Kecelakaan Sumut Sudah Terima Santunan

Jumat, 04 Februari 2022 – 04:19 WIB
Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono. Foto: Humas Jasa Raharja

jpnn.com, JAKARTA - Jasa Raharja merespons cepat insiden kecelakaan maut yang menewaskan enam orang di Desa Hutabagasan, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, pada Kamis (3/2) dini hari.

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengatakan bahwa seluruh korban meninggal dunia akibat kecelakaan itu akan menerima santunan sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

BACA JUGA: Jasa Raharja Siapkan Santunan untuk Korban Kecelakaan di Balikpapan, Sebegini Nilainya

“Sesuai ketentuan program perlindungan dasar kecelakaan lalu lintas jalan, Jasa Raharja memberikan santunan kepada setiap orang yang meninggal dunia dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor,” kata dia dalam siaran persnya, Kamis.

Santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor.

BACA JUGA: Jasa Raharja: Tekan Angka Laka Lantas, Masyarakat Bisa Memanfaatkan Aplikasi JRku

“Sampai dengan saat ini tiga dari enam korban kecelakaan telah menerima santunan Jasa Raharja atau kurang dari 24 jam, setiap korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta,” kata Rivan.

Santunan sebesar Rp 50 juta itu sudah sesuai denga PMK Nomor 16 Tahun 2017 dan diserahkan kepada ahli waris yang sah.

BACA JUGA: Cegah Penularan Covid-19, Jasa Raharja Fasilitasi Silaturahmi Online Nataru 2021

“Sementara untuk tiga korban yang lainnya diharapkan juga dapat diserahkan kurang dari 24 jam dan saat ini masih dilakukan verifikasi ahli waris,” tambah Rivan.

Santunan ini merupakan bentuk kehadiran Jasa Raharja dalam setiap kondisi dari warga negara. Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang mudah dan terbaik kepada masyarakat khususnya yang mengalami musibah kecelakaan sesuai ketentuan undang-undang.

“Apabila mengalami kecelakaan lalu lintas masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang maka selanjutnya Jasa Raharja yang akan bekerja untuk memberikan pelayanan santunan sampai dengan tuntas,” tegas dia.

Diketahui kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan enam orang meninggal dunia terjadi pada Kamis (3/2) pukul 01.30 Wib di Desa Hutabagasan, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kecelakaan bermula saat satu unit mobil Honda Civic dengan plat BM 1649 AI yang ditumpangi enam orang tengah melaju cepat pada malam hari.

Pengemudi Honda Civic datang dari arah Pakkat menuju arah Doloksanggul menabrak belakang mobil Mitsubishi Colt Diesel BK 9437 IA bermuatan Gas LPG yang terparkir setelah sebelumnya hilang kendali karena menabrak tumpukan batu dipinggir jalan.

Benturan kuat ini mengakibatkan mobil terbalik dan terhempas, sehingga pengemudi serta seluruh penumpang yang ada di dalam mobil berjumlah enam orang meninggal dunia. (cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler