Dirut KCN: Ada Kolaborasi untuk Pailitkan Perusahaan

Selasa, 12 Mei 2020 – 18:52 WIB
Ruang sidang. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - PT Karya Citra Nusantara (KCN) mengungkapkan adanya dugaan kolaborasi pihak-pihak tertentu yang hendak mempailitkan perusahaan. Hal itu dibeberkan Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi, dalam persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5).

"Kami ada perselisihan (dispute) dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Jangan ada pihak yang coba bermain di air keruh atau dengan kata lain ada dugaan kolaborasi untuk mempailitkan perusahaan," ujar Widodo.

BACA JUGA: Bawa Duit USD 1 Juta ke Sidang PKPU, Bos KCN Tunjukkan Komitmen

Kolaborasi ini, kata Widodo misalnya diduga terjadi saat pihak KBN memasukan tagihan di hari setelah tanggal batas waktu proses PKPU dengan nilai Rp 1,5 triliun.

"Ini yang membuat kami heran, kenapa? Harusnya pemegang saham tidak ingin perusahaanya pailit. Tapi ini justru sebaliknya, itu yang dilakukan oleh pihak KBN mengajukan tagihan-tagihan dalam proses PKPU," jelas Widodo.

BACA JUGA: Rapat Perdamaian PKPU KCN disepakati Sebagian

Usai persidangan, Widodo menegaskan bahwa sebagai bentuk komitmen dan niat baik pihaknya, KCN membawa uang tunai untuk pembayaran para kreditur, dan akan diperlihatkan di hadapan majelis hakim pengawas.

Ia pun memastikan, bahwa para pemegang saham sesungguhnya tak ada yang dirugikan sejauh ini.

BACA JUGA: Siapkan Perdamaian, KCN Tunggu Daftar Tagihan Tetap PKPU

"Sebetulnya kalau para pemegang saham tidak ada yang dirugikan, hal yang sama juga saya sampaikan dalam ruang persidangan PKPU. Karena kita semua mengetahui bahwa proyek pembangunan Terminal Umum Pelabuhan Marunda merupakan proyek strategis nasional non-APBN/APBD," kata dia.

Di samping itu, ia juga memastikan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) tak pernah menyetor untuk pembangunan Terminal Umum Pelabuhan Marunda. Sehingga, potensi atau deviden yang akan dibagi setelah RUPS dilaksanakan takkan akan hilang.

"Dalam proses PKPU ini, kami akan tetap konsen. Tetapi kami harus berusaha sekuat tenaga agar KCN ini tidak pailit. Karena kalau kita baca statement atau pernyataan pihak KBN itu sangat merugikan dan menyudutkan kami (KCN). Apalagi kami baru saja membaca berita di beberapa media bahwa kami dilaporkan ke pihak kepolisian dalam hal ini ke Polda Metro Jaya," kata Widodo.

"Menurut saya, harusnya KBN sebagai pemegang saham ikut membantu KCN menghadapi apa yang sedang dihadapi perusahaan di PKPU saat ini. Dalam persidangan tadi saya sampaikan, bahwa saya tidak pernah merasa wantprestasi terhadap Bapak Juniver Girsang. Kenapa? Karena apa yang ditagih ini adalah sukses fee sementara untuk lawyer fee-nya KCN sudah bayar sebesar 250.000 US dollar," papar Widodo.

Karena itu, Widodo pun memastikan tidak ada pihak lain yang ikut mendompleng dalam urusan PKPU ini. Jika ada pihak yang dompleng dalam sidang PKPU ini, ia pun menduga adanya kolaborasi.

Menurutnya, tak elok jika ada yang melakukan kolaborasi untuk mempailitkan KCN. Mengingat, ribuan orang yang menggantungkan nasibnya pada pembangunan Terminal Umum Pelabuhan Marunda, baik itu karyawan, pengguna jasa termasuk dari turunannya.

"Jadi seharusnya kita berpikir bagaimana keberlangsungan pembangunan Terminal Umum Pelabuhan Marunda apalagi negara saat ini tengah menghadapi wabah covid-19, lalu keterbatasan anggaran dan RAPBN. Oleh karena itu saya mengajak semua pihak bagaimana caranya bersama sama membangun pelabuhan ini dan tidak merugikan semua pihak," jelas Widodo

Jika KCN pailit yang rugi bukan hanya KBN dan KTU, menurutnya negara pun juga rugi. Lalu semua pihak yang ada dalam proyek pembangunan Terminal Umum Pelabuhan Marunda itu rugi.

Adapun dalam rapat terbuka, dibacakan ada empat kreditur yang menerima rencana damai yang diajukan KCN sesuai dengan daftar tagihan yang diterima oleh pengurus PKPU yakni PT Karya Kimtek Mandiri, PT Pelayaran Karya Tehnik Operator, PT Karya Teknik Utama (KTU) dan Yevgeni Lie Yesyurun Law Office.

Ada dua kreditur yang ditolak terkait bunga dan denda yakni tagihan yang diajukan oleh Juniver Girsang, dan Brurtje Maramis sebagai pihak ketiga yang menerima hak tagih dari mantan kuasa hukum PT KCN tersebut. Pasalnya bunga dan denda tersebut tidak diperjanjikan sebelumnya.

Sementara satu kreditur lainnya yakni PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) ditolak sepenuhnya oleh debitur untuk tagihan senilai Rp 114,22 miliar dan tagihan tambahan senilai Rp 1,55 triliun, yang diajukan pada 20 April 2020, setelah masa akhir pendaftaran yang ditetapkan pada 17 April 2020.

''Khusus untuk KBN terkait tagihan karena pengurus dan hakim pengawas belum mengambil sikap, tagihannya diterima atau ditolak, maka untuk sementara terhadap KBN, hakim pengawas dan pengurus menyampaikan statusnya harus menunggu tagihan tetap yang akan dirumuskan oleh hakim pengawas dan pengurus,'' kata Hakim Pengawas Makmur dalam rapat perdamaian.

Untuk kelanjutan pembahasan atas keberatan Juniver Girsang dan pihak ketiga Brurtje Maramis serta KBN, kata dia akan dilanjutkan dalam rapat berikutnya yang akan dijadwalkan pada Rabu 13 Mei 2020.

Diketahui, ada tujuh pemohon atau kreditor yang diumumkan oleh Pengurus yaitu; Juniver Girsang, Brurtje Maramis, PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), PT Karya Kimtek Mandiri (KKM), PT Pelayaran Karya Tehnik Operator (PKTO), PT Karya Teknik Utama (KTU), dan Yevgeni Lie Yesyurun Law Office.

Adapun besaran nilai penangguhan yang diajukan yakni, Juniver Girsang 1.148.400 dollar AS, Brurtje Maramis 106.000 dollar AS, dan PT KBN Rp 114.223.023.336.

PT KKM sebesar Rp 1.848.000.000, PT PKTO sebesar Rp 8.382.000.000, PT KTU sebesar Rp 233.622.814.748, dan Yevgeni Lie Yesyurun Law Office sebesar 3.650.000 dollar AS.

"Setelah batas akhir pengajuan tagihan, ada tambahan tagihan yang diajukan oleh PT KBN senilai Rp 1.546.710.100.000," papar Arief Patramijaya, pengurus dalam perkara PKPU PT KCN, Senin (4/5) lalu. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler