jpnn.com, JAKARTA - PT Karya Citra Nusantara (KCN) tengah mempersiapkan rencana perdamaian atas permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), meski belum mendapatkan daftar tagihan tetap kreditur dari pengurus PKPU, menyusul akan dilaksanakannya rapat perdamaian antara KCN dengan para kreditur yang telah mendaftarkan tagihannya pada awal pekan depan (11/5).
Berdasarkan daftar tagihan sementara kreditur yang sudah diberikan oleh pengurus PKPU dalam rapat sebelumnya, ada tujuh kreditur yang telah mendaftar hingga batas akhir pendaftaran pada 17 April 2020, dan satu tambahan tagihan diajukan oleh PT Kawasan Berikat Nusantara sekitar Rp 1,55 triliun pada 20 April 2020, menyusul tagihan awal yang telah didaftarkan sebelumnya sebesar Rp 114,22 miliar.
BACA JUGA: Gugatan Juniver Girsang terhadap PT KCN Dinilai Tidak Lazim
‘’Setelah rapat verifikasi senin lalu, kami punya waktu sehari saja untuk memeriksa kelengkapan dokumen tagihan yang diajukan oleh para kreditur,’’ ujar Kuasa Hukum KCN Agus Trianto.
Pada Rabu (6/5), KCN sudah mengirimkan surat keberatan kepada pengurus PKPU atas beberapa tagihan yang diajukan kreditur, "Kami berharap pengurus akan mengirim daftar tagihan tetap sebelum rapat perdamaian pada senin mendatang, sehingga kami masih punya waktu untuk menyiapkan rencana perdamaian," tambahnya.
BACA JUGA: KCN Berharap Hakim MA Tangani Sengketa Marunda dengan Jernih
Lebih lanjut Agus menjelaskan ada beberapa tagihan yang ditolak diantaranya tagihan bunga oleh kreditur Juniver Girsang sebesar USD 248.400 dan USD 6.000 oleh Brurtje Maramis sebagai pihak ketiga yang menerima hak tagih dari mantan kuasa hukum PT KCN tersebut karena tidak pernah diperjanjikan sebelumnya.
Atas tagihan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) senilai Rp 114.223.023.336, sebagai utang atas pembayaran dividen, ditolak oleh KCN karena operator pelabuhan Marunda ini, belum pernah berhasil melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hingga Februari lalu, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), dengan salah satu agenda rapat untuk membagikan dividen, masih mengalami deadlock atau penundaan.
BACA JUGA: Ratusan Mahasiswa Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi di PT KCN
Sedangkan atas tagihan susulan KBN senilai Rp 1,55 triliun yang di klaim atas potensi keuntungan bila perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pemegang saham minoritas KCN ini menang, juga ditolak oleh KCN karena proses PK masih berjalan hingga saat ini, ditambah lagi, tagihan tersebut diajukan KBN pada 20 April 2020, atau setelah masa akhir pendaftaran tagihan pada 17 April 2020.
Tagihan yang diajukan oleh PT Karya Teknik Utama (KTU) sebesar Rp 233,62 miliar, sebagai utang atas pembayaran dividen, juga ditolak karena KCN belum pernah berhasil melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sebagai perusahaan nasional dibidang maritim, KCN dimiliki oleh PT KTU dengan kepemilikan saham sebesar 85% dan PT KBN sebagai pemegang saham minoritas dengan kepemilikan 15%.
KCN juga menolak sebagian tagihan yang diajukan oleh Yevgeni Lie Yesyurun Law Office atau senilai $ 1.500.000 atas tagihan success fee, karena proses hukum atas PK masih berjalan, sebelumnya biro hukum ini mengajukan total tagihan sebesar USD 3.650.000.
‘’Kami sangat berharap pengurus bersikap independen, adil dan cermat dalam menetapkan tagihan yang diajukan oleh para kreditur, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan proses PKPU ini dapat berakhir dengan perdamaian,’’ ungkap Agus. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil