Dirut Krakatau Steel Diusir Komisi VII DPR, Lodewijk Paulus Bilang Begini

Rabu, 16 Februari 2022 – 11:35 WIB
Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/11). Foto: Aristo Setiawan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Lodewijk Freidrich Paulus merespons kasus pengusiran Direktur Utama PT Krakatau Steel Silmy Karim oleh Komisi VII DPR.  

Pimpinan DPR koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan, itu mengatakan bahwa ada tata tertib yang harus diikuti semua pihak dalam rapat atau persidangan di DPR

BACA JUGA: Dirut Krakatau Steel Diusir Saat Raker di DPR, Fahri Hamzah Seret Nama Ahok

Mantan Danjen Kopassus TNI AD itu mencontohkan saat di rumah, ketika ada orang tua berbicara maka anak-anak atau yang lebih muda diajari untuk mendengarkan terlebih dahulu. 

Baru kemudian, anak-anak bicara ketika sudah dipersilakan. Semua ada mekanismenya. Begitu juga saat rapat dan sidang di DPR, pimpinan akan memberikan kesempatan untuk bicara atau menjelaskan. 

BACA JUGA: Ini Duduk Perkara Dirut Krakatau Steel Diusir Saat Raker di DPR

“Nah, yang saya dengar kemarin sama anggota DPR begini, mungkin dia merasa tidak benar dan langsung memotong. Nah, di situ ada tatib-nya. Mungkin harusnya Pak Silmy tidak perlu seperti itu, kan, beliau sudah sering ke sini," kata Lodewijk dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (16/2). 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR Bambang Haryadi menjelaskan bahwa saat itu dia memimpin rapat dengar pendapat antara komisinya dengan dirjen industri logam, mesin, alat transportasi, elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian dan Dirut Krakatau Steel Silmy Karim.

BACA JUGA: Mayjen Agus Subiyanto: Kalian Harus Lebih Waspada, Jangan Lengah

Dia menjelaskan dalam rapat itu membahas sejumlah hal, dari impor baja hingga blast furnace alias tanur. 

Perdebatan berawal ketika mereka membahas blast furnace.

Menurut dia, dari paparan direktur jenderal ILMATE Kementerian Perindustrian diketahui ada keperluan lima tanur, sementara yang tersedia hanya satu dan itu pun oleh Silmy dikatakan gagal, rugi, dan sebagainya. Hal itu mengundang pertanyaan Haryadi dan beberapa anggota lain Komisi VII DPR.

Sayangnya, kata dia, mendengar pertanyaan pimpinan dan beberapa anggota Komisi VII tersebut, Silmy Karim bersikap reaktif, dengan langsung menjawab tanpa terlebih dahulu menunggu arahan dan waktu berbicara dari pimpinan rapat.

Padahal, dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, terutama Pasal 294, anggota rapat berbicara setelah dipersilakan oleh pimpinan rapat, Menurut dia, tatib tersebut sejatinya juga termasuk bagian dari etika secara global yang berlaku di masyarakat. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler