Dirut Krakatau Steel Penuhi Panggilan KPK

Sabtu, 12 Mei 2012 – 11:10 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memintai keterangan Dirut PT Krakatau Steel Tbk,  Fazwar Bujang, Rabu (9/5). Pemanggilan tersebut terkait dugaan korupsi Pembangunan Dermaga Trestle di desa Kubangsari pada Pemerintah Kota Cilegon dengan tersangka Walikota Cilegon pada periode tahun 2005-2010, Aat Syafaat. 

Usai memberikan kesaksian kepada Tim penyidik KPK, Fazwar Bujang kepada wartawan mengatakan bahwa dirinya hanya menjelaskan terkait lahan yang digunakan untuk pembangunan derbaga itu di desa Kubangsari seluas 66 Ha. Fazwar mengakui, sebelumnya lahan itu pernah menjadi sengketa kepemilikan antara PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, di mana saat itu lahan tersebut  secara fisik dikuasai oleh Pemkot Cilegon.
 
Fazwar mengatakan bahwa sengketa lahan tersebut telah diselesaikan melalui prosedur dan proses hukum yang prudent, termasuk keputusan pemegang saham dalam RUPS LB yang telah dilakukan pada 7 November 2011. Dalam  pertemuan tersebut, jelas dia, juga melibatkan PT Krakatau Steel, Pemkot Cilegon, Kejaksaan Agung, BPKP, Kementerian BUMN, Kementerian Perindustrian serta pihak  BKPM.

Keterlibatan pemerintah pusat saat itu, imbuh dia, terkait kepentingan nasional demi kepastian dan kelancaran pembangunan pabrik baja terpadu PT Krakatau Posco dengan total investasi USD6 miliar.
 
"Dalam kaitan dengan pembangunan pelabuhan Kubangsari ini, Krakatau Steel sama sekali tidak terlibat dan tidak mengetahui proses dan pelaksanaannya," jelas Fazwar Bujang.
 
Ditambahkan, Direksi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk meyakini bahwa proses pemeriksaan Direktur Utama sebagai saksi dalam kasus tersebut tidak akan mengganggu kelancaran pembangunan proyek pabrik baja PT Krakatau Posco yang direncanakan akan selesai pada tahun 2013. 

"Karena selama proses penyelesaian status lahan Kubangsari hingga statusnya menjadi free and clear. Direksi dan Dewan Komisaris PT Krakatau Steel selalu melakukan pengambilan keputusan yang bersifat kolektif dengan mengutamakan penyelesaian melalui prinsip-prinsip Duty of Care dan Good Corporate Governance," tegasnya. (har/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Santunan Sukhoi Hanya Rp 450 Juta

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler