JAKARTA - Dirut Mandiri Sekuritas, Harry Maryanto Supoyo hari ini diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Harry dicecar selama hampir enam jam dalam kasus pencucian uang yang dilakukan M Nazaruddin terkait pembelian saham Garuda Indonesia.
Usai diperiksa KPK, Harry mengaku disodori 10 pertanyaan oleh penyidik. Diungkapkannya bahwa dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) atas Nazaruddin memang disebut adanya uang dari sejumlah pihak untuk pembelian saham Garuda.
Namun dengan alasan menjaga kerahasiaan nasabah, Harry tak mau membeberkan jumlah saham Garuda yang dibeli Nazaruddin. "Itu rahasia, saya ngga bisa kasih tahu," kilah Harry, Senin (13/2) sore.
Apakah penyidik juga menanyakan anak perusahaan Permai Grup yang membeli saham Garuda? "Itu rahasia nasabah kita ngga bisa tahu," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, hari ini KPK mengumumkan tentang penetapan status tersangka kepada Nazaruddin terkait pembelian saham saat initial public offering PT Garuda Indonesia, setahun silam. Nazar yang menjadi tersangka sejak pekan lalu, dijerat dengan dua UU sekaligus, yakni UU Antikorupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pada persidangan atas Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, pernah terungkap bahwa Permai Grup membeli saham Garuda senilai Rp 300,8 miliar. Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis, saat bersaksi pada sidang Nazaruddin, mengungkapkan bahwa uang yang digunakan untuk pembelian itu berasal dari fee berbagai proyek.
Pembelian saham Garuda oleh Permai Grup itu dilakukan melalui anak-anak perusahaan di antaranya PT Permai Raya Wisata dengan nilai transaksi Rp 22,7 miliar, PT Exartech Technology Utama (Rp 124,1 miliar), PT Cakrawala Abadi (Rp 37,5 miliar), PT Darmakusuma (Rp 41 miliar), serta PT Pacific Putra Metropolitan (Rp 75 miliar).(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Akui Temui Nazaruddin Sebelum Kabur
Redaktur : Tim Redaksi