Dirut Master Stell Laporkan Penyidik KPK ke Komite Etik

Kamis, 23 Mei 2013 – 23:16 WIB
JAKARTA – Penahanan Direktur PT The Master Steel Diah Soembedi, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (23/5), menuai protes. Kuasa hukum Diah akan melaporkan tim penyidik KPK ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) lantaran telah berbuat diskriminasi.
       
“Kami akan laporkan Tim Penyidik KPK ke Komnas HAM,” tegas Tito Hananta Kusuma, Kuasa Hukum Diah kepada wartawan, di KPK, Kamis (23/5), usai menemani kliennya.
       
Tak hanya ke Komnas HAM, Tito juga mengakui bahwa pihaknya akan melapor ke Komite Etik KPK. “Kami (juga) akan laporkan ke Komite Etik,” ujar Tito. Dijelaskan Tito, penahanan Diah sangat diskriminatif.
       
Sebab, Tito menjelaskan, kliennya hari ini datang untuk melaporkan ke Divisi Pengaduan Masyarakat KPK terkait adanya pemerasan oleh oknum pegawai pajak. “Tapi klien kami ditahan,” kata dia.
       
KPK malam ini menahan Diah di Rumah Tahanan Jakarta Timur cabang KPK untuk 20 hari ke depan. “Penahanan untuk kepentingan penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo, Kamis (23/5), di Kantor KPK. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Awal Juni, RUU ASN Akan Diselesaikan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler