jpnn.com - JAKARTA - Pemprov Sumut mestinya tidak perlu minta petunjuk Mendagri Gamawan Fauzi terkait kasus Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi Azzam Rizal yang sudah divonis 5 tahun penjara oleh pengadilan tipikor Medan, Senin (24/2), dalam perkara tindak pidana korupsi.
Pasalnya, aturan mengenai pengangkatan dan pemberhentian direksi PDAM sudah jelas, yakni Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang organ dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.
BACA JUGA: 20 Tahun jadi Penghulu, Baru ini Pengantinnya Dijoki
Memang, sesuai permendagri tersebut, Azzam baru bisa diberhentikan secara tetap dari jabatannya, jika sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap alias incrach. Pasal 17 ayat 4 Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 menyebutkan, "Apabila perbuatan yang dilakukan oleh Direksi merupakan tindak pidana dengan putusan bersalah dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat".
Di pasal sebelumnya, yakni pasal 16, mengatur mengenai pemberhentian sementara, yang dikeluarkan kepala daerah berdasar usulan Dewan Pengawas.
BACA JUGA: Tangkap Pencuri Peralatan BTS Lintas Provinsi
Koordinator Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi, mengatakan, meski aturan menyebutkan pencopotan harus menunggu ada putusan incrach, namun pencopotan Azzam sudah bisa dilakukan saat ini. Syaratnya, ada usulan dari Dewan Pengawas PDAM, yang ditujukan ke gubernur untuk melakukan pencopotan.
"Dewan Pengawas bisa pro aktif mengajukan usulan pencopotan, dengan pertimbangan bahwa PDAM merupakan perusahaan daerah yang strategis, menyangkut pelayanan rakyat secara langsung dan fital," ujar Uchok kepada JPNN ini kemarin (25/2).
BACA JUGA: Yuni Sudah Hamil, yang Ditunggu Deni yang Datang Dedi
Dia mengatakan, jika Azzam yang terbukti bersalah melakukan korupsi itu tidak segera dipecat, maka bisa menimbulkan amarah rakyat. "PDAM itu kan disubsidi APBD, uangnya rakyat. Dan rakyat juga membayar untuk menggunakan air itu. Kalau sampai ngadat airnya, rakyat bisa marah karena sudah tahu uang PDAM dikorupsi dan orangnya tidak dipecat," kata Uchok.
Seperti diberitakan, Sekdaprov Sumut NUrdin Lubis berencana menyurati mendagri, berkonsultasi untuk menyikapi kasus Azzam ini. Alasannya, kata Nurdin, tidak ada aturan yang mengatur pemberhentian pejabat BUMD. Azzam sendiri saat ini statusnya masih non aktif.
Azzam Rizal mengajukan banding atas vonus Pengadilan Tipikor Medan yang menghukumnya 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsiadair 3 bulan penjara. Dia juga harus membayar uang pengganti Rp2 miliar, subsidair 1 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebut Azzam Rizal terbukti membelanjakan uang koperasi PDAM Tirtanadi untuk mobil dan tanah. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mempelai Pria Kabur, Digantikan Cowok Lain
Redaktur : Tim Redaksi