Dirut Perusahaan Rekanan PLN Divonis 8 Tahun Penjara

Senin, 28 Oktober 2013 – 14:27 WIB
Mantan Direktur Utama PT Netway Utama, Gani Abdul Gani (GAG) saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/10). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA- Mantan Direktur Utama PT Netway Utama, Gani Abdul Gani (GAG) divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, (28/10).

Menurut Majelis Hakim, petinggi perusahaan rekanan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tersebut telah terbukti memperkaya diri sendiri maupun orang lain terkait dua proyek yang dikerjakannya bersama PLN.

BACA JUGA: Timur Percaya Sutarman Tuntaskan Tugasnya

Kedua proyek itu di antaranya, proyek pengadaan alih daya (outsourcing) Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya-Tangerang pada 2004 sampai 2006 dan proyek pengadaan Sistem Informasi Pelanggan berbasis teknologi informasi di PLN Distribusi Jawa Timur pada 2004 sampai 2008.

"Menyatakan terdakwa Gani Abdul Gani bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua subsider," kata Hakim Amin saat membacakan putusan untuk pria berkepala plontos tersebut.

BACA JUGA: Polri Siap Jaga Masyarakat Tidur

Selain pidana penjara, Abdul Gani juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,4 miliar dalam pengadaan CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya-Tangerang pada 2004 sampai 2006. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti  dalam pengadaan  Sistem Informasi Pelanggan berbasis teknologi informasi di PLN Distribusi Jawa Timur pada 2004- 2008 sebesar 24.400 USD  Rp 4,2 miliar. Jika tidak dibayarkan paling lama satu bulan sesudah putusan maka pidana penjaranya akan ditambah selama 1 tahun.

Menurut hakim, terdakwa Abdul Gani bersalah sesuai dengan dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua primair yakni melangar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Besok, Nama Kabareskrim Diumumkan

Dalam kasus CIS-RISI Abdul Gani didakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan mantan Direktur Utama PT PLN, Eddie Widiono Suwondo, Margo Santoso, dan Manajer Utama PLN Disjaya Tangerang, Fahmi Mochtar.

Menurut hakim, Gani yang merupakan kontraktor mengarahkan Eddie, Dirut PLN untuk melakukan penunjukan langsung pada perusahaannya agar bisa mengerjakan proyek CIS-RISI. Atas permintaan Gani itu, Eddie pun akhirnya memerintahkan General Manager PLN Disjaya Tangerang, Fahmi Mochtar melakukan penunjukkan langsung pada PT Netway, milik Gani.

Atas penunjukan langsung tersebut, PT Netway memperoleh pembayaran setelah dipotong pajak sebesar Rp 92,278,045,753. Padahal pembebanan biaya atas pekerjaan itu sebesar Rp 46,089,008,416, sehingga selisihnya Rp 46,189,037,336 menjadi keuntungan PT Netway Utama dan pihak-pihak lain.

Sedangkan untuk kasus pengadaan Sistem Informasi Pelanggan berbasis teknologi informasi di PLN Distribusi Jawa Timur pada 2004 sampai 2008, Gani menggunakan motif dan cara yang sama seperti kasus CIS-RISI. Dalam proyek tersebut, PT Netway kembali ditunjuk langsung oleh General Manager (GM) PT PLN Disjatim, Hariadi Sadono untuk melaksanakan proyek tanpa melalui proses pengadaan barang/jasa oleh panitia pengadaan.

"Atas perjanjian kerjasama pengadaan Outsourcing CMS berbasis teknologi informasi paada PT PLN Disjatim tahun 2004 sampai 2008, PT Netway Utama mendapatkan pembayaran secara bertahap sejak Juli 2005 sampai Juni 2008 sebesar Rp 93.017.042.308," kata hakim.

Seharusnya, pembebanan biaya hanya sebesar Rp 23.046.790.069. Sehingga, terjadi kelebihan sebesar Rp 69.970.252.239 yang dianggap sebagai kerugian negara. Dari jumlah tersebut, Rp 68.536.852.239 mengalir ke Gani dan PT Netway Utama. Sedangkan, sisanya dibagikan ke beberapa orang.

Dalam pembacaan putusan ini, majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan Gani adalah tindakannya tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, adalah Gani berlaku sopan selama sidang, belum pernah di hukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Atas putusan ini, Gani menyatakan akan mengajukan banding.

"Saya akan mengajukan banding atas putusan ini yang mulia," kata Gani dalam sidang. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Didesak Usut Kasus Salah Tangkap Warga Babarsari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler