jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Edi Sukmoro kembali mengeluarkan pernyataan keras terkait dugaan pencaplokan lahan milik perusahaan plat merah itu di Jalan Jawa, Medan, oleh PT Agra Kharisma (ACK) yang digunakan untuk Centre Point.
Edi sangat menyesalkan upaya Pemko Medan yang ngotot akan mengeluarkan surat izin mendirikan bangunan (IMB) untuk Centre Point itu. Mestinya, Pemko Medan langsung merobohkan saja bangunan itu.
BACA JUGA: Pemkot Jambi Tetap Lanjutkan Perekaman Data e-KTP
"Ini kan sudah sangat keterlaluan. Harusnya langsung saja diruntuhkan bangunan itu karena belum ada izin. Belum punya IMB kok bangunannya sudah didirikan," cetus Edi Sukmoro kepada JPNN, kemarin (16/11).
Pernyataan Edi ada dasar hukumnya. Sesuai ketentuan pasal 19 Permendagri Nomor 32 Tahun 2010 tentang pedoman pemberian IMB, bangunan yang dibangun sebelum memiliki IMB dan lokasinya tidak sesuai dengan peruntukkannya, maka bisa dibongkar.
BACA JUGA: Mahasisiwi Teman Guru Besar Unhas Nyabu Pamer Tato di Facebook
Dengan nada keras, pria lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB) itu mengecam pihak-pihak yang ikut memuluskan upaya pencaplokan lahan milik PT KAI itu.
"Orang-orang semacam itu mestinya dibuang saja. Perilaku-perilaku semacam itu mestinya dibuang. Semua instansi yang dibayar oleh negara, seharusnya ikut berupaya menyelamatkan aset milik negara," kata pria berperawakan tinggi besar itu.
BACA JUGA: Jadi Tersangka, Mahasiswi Teman Guru Besar Unhas Nyabu Langsung di-DO
Apakah tidak ada upaya pendekatan misalnya dengan menyurati Pemko Medan misalnya agar tidak diterbitkan IMB untuk Centre Point? Edi menjawab, dirinya sewaktu masih menjabat sebagai Direktur Aset PT KAI sudah pernah mengirimkan surat ke Walikota Medan.
"Mestinya dengan telah kami kirimkan surat itu, Pemko tidak mengeluarkan IMB," sesal dia.
Kapan surat dilayangkan? "Saya lupa persisnya, tapi sekitar satu tahun yang lalu. Dan sudah banyak pihak yang kami surati," jawab pria lulusan The University of Melbourne, Australia, itu.
Dia katakan, sikapnya yang keras seperti ini bukan untuk kepentingan pribadi. "Ini semata-mata untuk menyelamatkan aset negara," ucapnya.
Adakah upaya lain? Pria kelahiran Kota Semarang, 15 Maret 1959 itu tidak memberikan jawaban pasti. Malahan, dia menyampaikan keyakinannya bahwa dalam waktu tidak lama lagi putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) akan keluar.
"Pokoknya kita masih terus berjuang. Mudah-mudahan PK turun dalam waktu dekat ini," ujar Edi. Begitu pun proses pidananya, masih menunggu dituntaskan Kejaksaan Agung, dimana saat ini sudah ditetapkan tiga orang tersangka kasus tersebut, yakni dua mantan walikota Medan, Abdillah dan Rahudman Harahap, dan bos PT ACK Handoko Lie.
Sebelumnya, lewat pemberitaan Ombudsman RI mengingatkan Pemko Medan agar tidak ngotot mengeluarkan surat izin mendirikan bangunan (IMB) terhadap lahan yang digunakan untuk Centre Point di Jalan Jawa, Medan.
Menurut Anggota Ombudsman RI Bidang Penyelesaian Laporan Pengaduan, Budi Santoso, jika Pemko terus ngotot maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa turun tangan untuk melakukan pengusutan.
"Yang perlu diingat, KPK itu pernah mengeluarkan surat edaran mengenai penyelamatan aset negara. Surat itu dikirim ke seluruh instansi. Jadi kalau terus ngotot, persoalan ini bisa ke KPK," ujar Budi Santoso kepada koran ini, 12 November 2014.
Budi berharap PT KAI menyampaikan pengaduan resmi agar Ombudsman bisa bergerak melakukan investigasi. Dengan adanya pengaduan, Budi mengatakan, pihaknya bisa mengeluarkan surat rekomendasi ke Pemko Medan agar tidak memproses IMB hingga proses hukum tuntas.
Dimintai tanggapan atas pernyataan Budi itu, Edi Sukmoro menyambut baik. "Saya tahu Pak Budi itu, dia orangnya punya semangat tinggi. Segera akan kami buatkan surat pengaduan ke Ombudsman," kata Edi.
Berkali-kali Edi menegaskan, pihaknya tidak akan surut memperjuangkan penyelamatan aset PT KAI itu.
"Kami tidak akan tinggal diam. Kami senang banyak mendapatkan dukungan, termasuk dari pers. Kita memang sedang dirongrong musuh, orang-orang yang tidak mencintai negara," pungkasnya.
Sebelumnya, Edi menyebut persekongkolan untuk menguasai lahan milik negara itu sudah pada taraf kejahatan yang keterlaluan.
"Ini kejahatan keterlaluan. Negara tidak boleh kalah," cetus pengganti Ignasius Jonan itu kepada JPNN, 9 November 2014. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswi Teman Guru Besar Unhas Nyabu Ternyata Malas Kuliah
Redaktur : Tim Redaksi