JAKARTA - Dirut PT The Master Steel Diah Soembedi alias DS ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Tahanan Jakarta Timur cabang KPK, mulai Kamis (23/5) untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan pajak.
“Terhadap tersangka DS (Diah Soembadi) dilakukan penahanan di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK untuk 20 hari pertama,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Kamis (23/5), di Kantor KPK.
Diah hari ini hadir menjalani pemeriksaan di Kantor KPK. Usai diperiksa, Diah langsung ditahan. “Penahanan tersangka bertujuan untuk kepentingan penyidikan kasusnya,” kata bekas wartawan ini.
Dijelaskan Johan, Diah sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Mei 2013 lalu atau sehari pasca operasi tangkap tangan KPK di Terminal III Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Johan mengatakan, Diah diduga sebagai pemberi suap.
“Berdasarkan pengembangan penyidikan terhadap kasus suap pajak, KPK telah menetapkan DS sebagai tersangka. DS ini adalah Direktur PT MS yang diduga terkait atau terlibat dalam dugaan pemberian hadiah atau janji berkaitan dengan pengurusan pajak di PT MS,” Johan.
Dia menjelaskan, Diah dijerat dengan pasal pemberian suap yaitu pasal yaitu pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. (boy/jpnn)
“Terhadap tersangka DS (Diah Soembadi) dilakukan penahanan di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK untuk 20 hari pertama,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Kamis (23/5), di Kantor KPK.
Diah hari ini hadir menjalani pemeriksaan di Kantor KPK. Usai diperiksa, Diah langsung ditahan. “Penahanan tersangka bertujuan untuk kepentingan penyidikan kasusnya,” kata bekas wartawan ini.
Dijelaskan Johan, Diah sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Mei 2013 lalu atau sehari pasca operasi tangkap tangan KPK di Terminal III Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Johan mengatakan, Diah diduga sebagai pemberi suap.
“Berdasarkan pengembangan penyidikan terhadap kasus suap pajak, KPK telah menetapkan DS sebagai tersangka. DS ini adalah Direktur PT MS yang diduga terkait atau terlibat dalam dugaan pemberian hadiah atau janji berkaitan dengan pengurusan pajak di PT MS,” Johan.
Dia menjelaskan, Diah dijerat dengan pasal pemberian suap yaitu pasal yaitu pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka Hambalang Tak Mau Dianggap Koruptor
Redaktur : Tim Redaksi