Dirut Titan Tanggapi Pernyataan Bank Mandiri Soal Kredit Macet

Selasa, 05 Juli 2022 – 21:23 WIB
Bank Mandiri (Ilustrasi). Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama PT Titan Infra Energy Darwan Siregar menanggapi pernyataan VP Corporate Communication Bank Mandiri Ricky Andriano.

Darwan menilai pernyataan Ricky tentang utang Titan senilai USD 450 juta kepada kreditur sindikasi belum jelas penyelesaiannya, tidak dilandasi fakta.

BACA JUGA: Jadi Korban Pelecehan Seksual, Susan Sameh: Merusak Masa Depan, Mental Aku Kena

Pasalnya, selama dua tahun ini Titan terus berupaya mengajukan restrukturisasi dan penjualan aset, demi kelancaran pengembalian fasilitas sindikasi.

"Sayangnya sampai dengan saat ini Kreditur Sindikasi belum memberikan tanggapan positif terkait proposal-proposal restrukturisasi yang diajukan," ujar Darwan Siregar, dalam siaran persnya, Selasa (5/7).

BACA JUGA: Bank Mandiri Minta PT Titan Segera Lunasi Kredit Macetnya

Darwan menambahkan, pernyataan Bank Mandiri menyebut para kreditur masih belum menerima proposal restrukturisasi kredit yang dijanjikan Titan, sebagai informasi yang menyesatkan karena tidak dilandasi dengan fakta yang sebenarnya.

Pasalnya, sejak 2020 hingga saat ini, Titan sudah tiga kali mengajukan proposal restrukturisasi, terakhir pada 18 Januari 2022.

BACA JUGA: Niat Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah Hingga Arafah  

Namun hingga kini belum mendapatkan respons yang jelas dan konkrit sebagaimana proposal restrukturisasi Titan ajukan ke Kreditur Sindikasi. Karena itu, Titan tetap akan kembali mengirimkan proposal restrukturisasi.

Disampaikan Darwan, selama proses permohonan restrukturisasi yang dilakukan dalam periode 2021, Titan tetap melakukan pembayaran kepada Kreditur Sindikasi sekurangnya USD 46,446,198.

Begitu juga selama semester 1 periode 2022, Titan telah melakukan pembayaran kepada Kreditur Sindikasi sekurangnya USD 35,125,382.

Seluruh pembayaran tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam CAMA, yakni dengan pendebetan yang dilakukan oleh Bank Mandiri selaku agen fasilitas.

"Bagaimana mungkin pembayaran sebesar itu yang dilakukan melalui rekening Bank Mandiri  dan pelaksanaan pendebetan dilakukan oleh Agen Fasilitas yang notabene adalah juga Bank Mandiri namun disebutkan bahwa PT Titan Infra Energy tidak melakukan pembayaran apa pun," tegas Darwan.

Tudingan kreditur sindikas tidak pernah menerima laporan keuangan audited dari Titan dinilai tidak tepat. Titan tetap melakukan kewajibannya untuk membuat laporan keuangan audited setiap tahun.

Namun sejak tahun 2019 sampai dengan 2021, laporan keuangan audited belum dapat diterbitkan oleh Ernst & Young dikarenakan tidak tersedianya Surat Pernyataan Kreditur Sindikasi yang masih diperlukan auditor.

"Hal ini tentu tidak benar dikarenakan terlihat jelas ada maksud tertentu di balik tidak dikeluarkannya Surat Pernyataan tersebut. Namun demikian sebagai itikad baik, PT Titan Infra Energy tetap membuat dan mengirimkan laporan keuangan inhouse kepada Kreditur Sindikasi," serunya.

Karena itu, Darwan meminta kepada PT Bank Mandiri Tbk. untuk mencabut seluruh pernyataannya kepada publik tersebut.

"Kami tetap berkeinginan untuk menyelesaikan Perjanjian Fasilitas ini secara musyawarah mufakat dengan seluruh Kreditur Sindikasi, antara lain dengan menyelesaikan proses restrukturisasi yang diajukan," jelas Darwan.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cerita Jordi Onsu, Ada yang Mengawasi di Kamar Mandi, Hiiii


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler