jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Seorang narapidana (napi) kasus terorisme bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Rajabasa Bandar Lampung, Senin (16/5).
Pembebasan napi bernama Hartanto dari lapas disaksikan personel Densus 88, pihak kepolisian, dan TNI.
BACA JUGA: Sehari, Densus 88 Tangkap 24 Teroris
"Ya benar, satu warga binaan perkara terorisme telah bebas," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Bandarlampung Maizar, Senin.
Dia melanjutkan warga binaan Hartanto menjalani masa hukumannya di Lapas selama empat tahun.
BACA JUGA: Tragis, Anggota TNI AD Tewas Dibunuh, Pelaku Lebih dari Satu Orang
Pembebasan Hartanto berdasarkan Surat Lapas No:W9.PAS.1.PK.01.02-0915 dengan keterangan bebas murni.
"Dia menjalani hukuman 4 tahun dan dinyatakan habis masa hukumannya atau bebas murni pada hari ini. Kebebasannya disaksikan oleh Densus 88, pihak kepolisian, dan TNI," kata dia.
Maizar menambahkan selama berada di dalam lapas, Hartanto telah banyak mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh lapas seperti pelatihan menjahit dan membuat roti.
Dia berharap Hartanto ke depan dapat lebih baik lagi dan dapat menerapkan pelatihan-pelatihan yang di dapat di dari dalam Lapas.
"Mudah-mudahan hasil dari pelatihan bisa menjadi bekal baginya saat berada di tengah-tengah masyarakat. Selain itu bisa menjadi lebih baik lagi, tidak mengulangi perbuatannya," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti