Disangka Korupsi, Hari Sabarno Dilarang ke Luar Negeri

Selasa, 12 Oktober 2010 – 02:20 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat ke Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi perihal permintaan untuk mencegah mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno ke luar negeriHari dilarang meninggalkan Indonesia lantaran menjadi tersangka dalam dugaan krupsoi pemadam kebakaran (damkar).

Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan, permohonan pencegahan terhadap Hari Sabarno sudah dikirim sejak mantan Menkopolhukam pengganti Susilo Bambang Yudhoyono itu ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (29/9) lalu

BACA JUGA: 60 Persen Daerah Tunggu Formasi Diteken Menteri

"Suratnya ditandatangani pimpinan KPK langsung dan sudah dikirim ke Imigrasi hari itu juga," kata Johan di KPK, Senin (11/10).

Namun demikian Johan mengaku belum mendapat jadwal tentang pemeriksaan Hari Sabarno
"Sampai sejauh ini kita belum mendapat jadwalnya," ucap Johan.

Namun demikian ditegaskan Johan, KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi

BACA JUGA: Anggaran Furniture Istana Hanya Rp 149 juta

Pekan lalu, katanya, KPK sudah memeriksa mantan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri, Oentarto Sindhung Mawardi sebagai saksi dalam proses penyidikan atas Hari Sabarno.

Dihubungi terpisah, Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Maroloan Jonas Baringbing mengatakan, Imigrasi sudah menindaklanjti permintaan KPK
“Kita sudah menerima surat permintaan cegah dari KPK dan kita tindak lanjuti dengan menetapkan pencegahan keluar
negeri selama satu tahun,” kata Baringbing.

Seperti diketahui, Hari Sabarno adalah nama terakhir yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi damkar

BACA JUGA: SBY Dituding Pentingkan Bola Ketimbang Korban Bencana

Hari diduga telah menyalahgunakan kewenangan, memperkaya diri maupun orang lain, serta menerima pemberian dari pihak lain terkait dengan jabatanHari dijerat dengan sederet pasal yaitu Pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 5 ayat (2) jo pasal 11 jo  pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam undang-undang 20 tahun 2001.

Keterlibatan Hari dalam kasus korupsi itu diperkuat dalam putusan atas Oentarto SM dan bos PT Satal Nusantara, almarhum Hengky Samuel DaudDalam putusan atas Oentarto, nama Hari Sabarno disebut majelis hakim harus ikut bertanggung jawabMenurut majelis, radiogram damkar yang diterbitkan Oentarto jelas atas izin Hari Sabarno selaku Mendagri.

Demikian pula dalam putusan majelis hakim atas Hengky Samuel DaudBos PT Satal Nusantara dan PT Istana Sarana Raya yang menjadi rekanan 22 pemda dalam pengadaaan damkar itu sudah divonis bersalah dan diganjar 15 tahun penjara.

Majelis hakim pengadilan Tipikor juga menegaskan adanya kedekatan antara Hari Sabarno dengan Hengky Samuel Daud, di antaranya sering bos PT Satal Nusantara itu ikut rombongan Mendagri saat kunjungan ke daerah.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gaji Pegawai di Wasior Belum Dibayar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler