Disangka Korupsi, Rekanan Ditjen Pajak Ditahan Kejagung

Selasa, 21 Februari 2012 – 16:16 WIB

JAKARTA - Direktur Utama PT Berca Hardaya Perkasa (PT BHP), Liem Wendra Halingkar, hari ini resmi menjadi tahanan penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung).  Liem ditahan karena diduga terlibat kasus korupsi pengadaan sistem manajemen pajak di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).

"Untuk kepentingan penyidikan, terhitung hari ini, dia (Liem) kita tahan di Rutan Cipinang selama 20 hari," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad.

Liem ditahan setelah dua kali diperiksa selaku tersangka. Sesuai surat penahanan No 01/42/fd.1/02/2012 tanggal 21 Februari 2012, lanjut Noor, penahanan dilakukan karena penyidik memiliki kekhawatiran Liem bakal melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.

Pada pemeriksaan awal kemarin (21/2), Liem menyebut pertanyaan yang diajukan penyidik belum masuk materi perkara korupsi yang berlangsung  pada tahun 2006 tersebut. Atas dasar itulah Liem menolak menjawab pertanyaan wartawan soal kasus yang membelitnya.

Liem ditetapkan sebagai tersangka terhitung 12 Januari 2012. Dia diduga terlibat korupsi karena PT BHP menjadi rekanan penyedia barang dan jasa di proyek pengadaan sistem manajemen tersebut. Liem adalah tersangka ketiga yang ditahan Kejagung.

Sebelumnya, kejagung juga telah menahan dua pegawai Ditjen Pajak yakni, Bahar, Ketua Panitia Proses Pengadaan Sistem Informasi Manajemen dan Pulung Sukarno, selaku pejabat Pembuat Komitmen. Keduanya ditahan pada Jumat (9/12/2011). (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pram: Jangan Sampai Lembaga DPR Tercoreng


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler