JAKARTA - Berkas acara pemeriksaan (BAP) atas nama AKBP Mindo Tampubolon dalam perkara pembunuhan Putri Mega Umboh telah dinyatakan elnagkap (P21) dan sebentar lagi akan dilimpahkan ke pengadilan. Namun ancaman hukuman mati karena disangka menjadi otak pembunuhan tak membuat Mindo pasrah begitu saja.
Koordinator Tim Penasihat Hukum Mindo, Hotma Sitompul kepada JPNN menyatakan bahwa perkara yang menjerat kliennya itu sedari awal sudah sarat dengan rekayasa. Meski demikian Hotma menegaskan bahwa kliennya akan tetap mengikuti proses hukum.
"Pak Mindo sudah dibawa ke Batam. Kalau memang sudah P21, ya kita siap jalani aja," kata Hotma saat ditemui usai mendampingi Gayus Tambunan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/1).
Bagaimana dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati karena Mindo dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana? Hotma menegaskan bahwa tidak ada bukti yang memperkuat sangkaan itu. Sebaliknya, lagi-lagi Hotma menuding mantan Direskrimum Polda Kepri, Kombes Wibowo sebagai biang perkara yang menyudutkan Mindo.
"Itu lah jahatnya Wibowo. Tidak ada bukti kalau Pak Mindo itu menyuruh (membunuh Putri Mega Umboh,red). Kalau memang punya bukti kuat, kenapa sudah berbulan-bulan Pak Mindo tidak diapa-apain?" ucapnya.
Hotma juga mengungkit lagi penahanan atas Mindo. "Wibowo itu jahat, orang mau Natalan kok tiba-tiba ditahan. Berbulan-bulan Pak Mindo ngantor di Mabes tidak ke mana-mana. Tidak melarikan diri atau mengulangi perbuatann yang disangkakan. Apalagi menghlangkan barang bukti. Tapi saat mau natal tiba-tiba keluar surat perintah penahanan," keluhnya.
Sementara ditaya tentang berkas Mindo yang sudah P21, pengacara kondang itu tetap yakin penuntut umum akan kesulitan menjerat kliennya di persidangan. "Buktinya tak ada. Nanti kita buka-bukaan saja di persidangan," pungkasnya.
Seperti diketahui, Mindo yang sebelumnya menjadi Wadireskrimsus Polda Kepri ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan atas istrinya sendiri, Putri Mega Umboh. Putri yang juga anak seorang perwira polisi, ditemukan terbunuh pada Juni lalu di sebuah jurang di kawasan Telaga Punggur, Batam.
Putri yang tengah hamil empat bulan, ditemukan tewas dengan empat luka tusukan. Selain Mindo, dalam kasus ini polisi telah menetapkan tersangka antara lain yaitu Ujang dan Rosma. Dari pengakuan Ujang, dirinya membunuh Putri karena disuruh Mindo.
Sementara Kejati Kepri memastikan bahwa berkas Mindo sudah dinyatakan P21. Juru bicara Kejati Kepri, Bambang Panca mengungkapkan, Mindo dikenai pasal primer 340 junto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Ancaman maksimal yang dikenakan adalah hukuman mati," tegas Bambang.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Urus TKI, Peran Calo Kalahkan Pemerintah
Redaktur : Tim Redaksi