jpnn.com - JAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta sudah menyelesaikan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus tewasnya NA (8), siswa kelas 2 SDN 07 Pagi, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. BAP itu meliputi pemeriksaan terhadap tujuh orang yakni kepala sekolah, wali kelas 1 dan 2, guru mata pelajaran agama, guru mata pelajaran kesenian dan dua orang guru senior.
“BAP sudah selesai hari ini. Tapi itu baru sepihak dari guru-gurunya,” kata Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Disdik DKI Posma Marbun, Selasa (29/9).
BACA JUGA: Pembunuh Security Senayan City Berkilah Sedang Bertapa di Gunung Sindur
Setelah guru, Disdik DKI akan mengambil keterangan orang tua murid. Posma menjelaskan, satu orang tua murid perlu dimintai keterangan karena disebut-sebut ikut serta membantu mengangkat korban saat pemukulan.
“Siswa yang terduga belum diperiksa. Itu nanti ditangani polisi. Kami urus guru-gurunya dulu,” ucap Posma.
BACA JUGA: Begal Ampun-Ampun Dihajar Massa, Tak Perduli, Akhirnya Innalillahi...
Ia mengatakan, hasil BAP tersebut akan menjadi bahan rekomendasi ke Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk menjatuhkan sanksi. Sanksi yang diberikan bisa berupa pencopotan dari jabata.
“Sanksinya copot, kalau kepala sekolah dan wali kelasnya terbukti lalai. Saat ini sanksinya belum,” kataya.
BACA JUGA: Bandar Sabu Terbesar Di Batam Dibekuk, Ini Orangnya...
Menurut Posma, untuk sanksi hukuman disiplin, apalagi untuk PNS Golongan IV harus Sekda dan Gubernur.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 11 Kg Ganja Diangkut Pakai Tas Ransel, Lagi-Lagi dari Daerah Ini
Redaktur : Tim Redaksi