jpnn.com - PALANGKA RAYA - Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Jayani mengimbau kepada seluruh sekolah di bawah naungan mereka agar fokus ke penerimaan peserta didik baru (PPDB) saja, serta jangan sampai memikirkan untuk berbisnis seragam sekolah.
"Larangan sekolah menjual seragam sekolah ke peserta didik baru, sudah menjadi pembahasan kami saat rapat bersama Ombudsman RI dan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Kantor Disdik Palangka Raya, Selasa (4/7)," kata Jayani di Palangka Raya, Rabu (5/7).
BACA JUGA: 31 Pendaftar PPDB Jalur Zonasi di SMAN 8 Pekanbaru pakai KK Palsu, Geger!
Dia menjelaskan bahwa larangan jual beli seragam sekolah juga sudah diatur dalam Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022, tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dalam aturan tersebut disebutkan soal larangan sekolah memperjualbelikan seragam sekolah, atau mengarahkan ke tempat tertentu untuk membeli seragam, termasuk di koperasi sekolah. "Saya contohkan, meskipun adanya koperasi itu boleh, namun tidak serta merta boleh menjual pakaian seragam sekolah kepada siswa," ucapnya.
BACA JUGA: Orang Muda Ganjar Bawa Bantuan Tandon Air dan Seragam Sekolah untuk Warga Belu
Oleh karena itu, Jayani mengimbau seluruh sekolah di bawah naungan Disdik Kota Palangka Raya agar fokus ke PPDB, dan tidak memikirkan berbisnis seragam.
Meskipun ada orang tua peserta didik yang anaknya diterima di tingkat SD maupun SMP, maka para orang tua bisa membuat seragam sekolah sendiri ke tukang jahit.
BACA JUGA: Sekolah Ini Tak Pernah Dapat Murid Baru Sejak PPDB 2 Tahun Lalu
"Hal itu dilakukan agar tidak ada terjadi persepsi yang aneh-aneh terhadap sekolah,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa sampai saat ini PPDB di Kota Palangka Raya berjalan aman, dan tidak ada hambatan apa pun.
Saat ini, SD dan SMP di bawah naungan Disdik Kota Palangka Raya sudah selesai melaksanakan PPDB.
Saat ini sudah masuk tahap daftar ulang dan pada 10 Juli 2023 mendatang para peserta didik baru akan melaksanakan masa pengenalan lingkungan (mapeling) di sekolah barunya masing-masing. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi