jpnn.com, BERAU - Dinas Pendidikan (Disdik) Berau masih menunggu arahan terkait wacana Menteri Pendidikan dan Kebuadayaan (Mendikbud) mengenai guru berstatus PNS wajib berada di sekolah selama delapan jam.
Kebijakan guru wajib berada di sekolah selama delapan jam merupakan bagian dari penerapan Program Penguatan Pendidikan Karakter (P3K).
BACA JUGA: Guru Anggota HTI Boleh Bernapas Lega
Aturan itu akan diberlakukan dari Senin sampai Jumat.
Kepala Disdik Berau Armin Zulkiflie mengatakan, sudah seharusnya guru memberikan yang terbaik untuk para siswanya.
BACA JUGA: UNICEF: 30 Persen Siswa di Papua Belum Bisa Baca
Namun, hingga saat ini, dirinya masih menunggu Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan mengenai hal tersebut.
Dia mengatakan, jika memang telah ada surat dan keputusan dari kementerian pihaknya akan segera menerapkan sistem tersebut.
BACA JUGA: Penyebaran Paham Radikal di Kampus Sudah Mengkhawatirkan
“Saat ini kami masih terkendala beberapa masalah. Jadi, jika memang ini akan diterapkan mungkin kami akan mengambil sebagian sekolah sebagai percontohan jika hasilnya baik pasti semua sekolah akan mengikuti,” ujarnya, Rabu (10/5).
Menurut dia, kehadiran guru di sekolah memang menjadi sebuah kewajiban.
"Itu memang sudah amanat undang-undang. Jadi, sudah menjadi kewajiban Disdik untuk melaksanakan, " pungkasnya. (sin/app)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Target 5 Ribu Alumni saat Reuni Akbar SMA 31 Jakarta
Redaktur : Tim Redaksi