Disdik Tunggu Arahan Aturan Guru Wajib 8 Jam di Sekolah

Kamis, 11 Mei 2017 – 23:06 WIB
Guru sedang mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BERAU - Dinas Pendidikan (Disdik) Berau masih menunggu arahan terkait wacana Menteri Pendidikan dan Kebuadayaan (Mendikbud) mengenai guru berstatus PNS wajib berada di sekolah selama delapan jam.

Kebijakan guru wajib berada di sekolah selama delapan jam merupakan bagian dari penerapan Program Penguatan Pendidikan Karakter (P3K).

BACA JUGA: Guru Anggota HTI Boleh Bernapas Lega

Aturan itu akan diberlakukan dari Senin sampai Jumat.

Kepala Disdik Berau Armin Zulkiflie mengatakan, sudah seharusnya guru memberikan yang terbaik untuk para siswanya.

BACA JUGA: UNICEF: 30 Persen Siswa di Papua Belum Bisa Baca

Namun, hingga saat ini, dirinya masih menunggu Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan mengenai hal tersebut.

Dia mengatakan, jika memang telah ada surat dan keputusan dari kementerian pihaknya akan segera menerapkan sistem tersebut.

BACA JUGA: Penyebaran Paham Radikal di Kampus Sudah Mengkhawatirkan

“Saat ini kami masih terkendala beberapa masalah. Jadi, jika memang ini akan diterapkan mungkin kami akan mengambil sebagian sekolah sebagai percontohan jika hasilnya baik pasti semua sekolah akan mengikuti,” ujarnya, Rabu (10/5).

Menurut dia, kehadiran guru di sekolah memang menjadi sebuah kewajiban.

"Itu memang sudah amanat undang-undang. Jadi, sudah menjadi kewajiban Disdik untuk melaksanakan, " pungkasnya. (sin/app)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Target 5 Ribu Alumni saat Reuni Akbar SMA 31 Jakarta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler