Guru Anggota HTI Boleh Bernapas Lega

Selasa, 09 Mei 2017 – 18:04 WIB
Guru sedang mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rencana pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak berimbas pada guru-guru yang bergabung dalam ormas Islam tersebut.

Menurut Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata, guru yang menjadi anggota HTI tak akan dipermasalahkan selama tidak melanggar aturan.

BACA JUGA: Pak Hendro Ajak Semua Pihak Bantu Pemerintah Sikat HTI

"Kalau mereka terbukti bergabung dan melakukan hal yang bertentangan dengan aturan undang-undang, ya, harus dibina oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) sesuai dengan kewenangannya masing masing," kata Pranata di Jakarta, Selasa (9/5).

Beberapa bentuk pembinaan, antara lain, teguran lisan, tertulis, sampai pemberhentian dengan tidak hormat sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan. ‎

BACA JUGA: HTI Siapkan Perlawanan untuk Menolak Pembubaran

"Kebetulan Kemdikbud tidak memiliki guru. Namun, hal yang sama berlalu untuk PNS di lingkungan Kemdikbud. PNS tidak boleh menjadi anggota atau pengurus organisasi terlarang. Nah, pembuktian seseorang menjadi anggota atau tidaknya, kan, harus melalui proses hukum yang berlaku," pungkasnya. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Bacalah, Kebahagiaan HTI usai Ahok Divonis 2 Tahun

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hendak Dibubarkan, HTI tak Gentar


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler