jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mempelajari hasil pemeriksaan Ombudsman yang menemukan adanya malaadministrasi dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pembentukan kebijakan, pelaksanaan, dan penetapan hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.
KPK menghormati hasil pemeriksaan Ombudsman terhadap prosedur dan proses pengalihan status pegawai itu.
BACA JUGA: Temukan Penyalahgunaan Wewenang dalam Proses TWK KPK, Ombudsman: Luar Biasa
"Kami telah menerima salinan dokumen dimaksud dan segera mempelajarinya lebih detail dokumen yang memuat saran dan masukan dari Ombudsman tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/7).
Di samping itu, Fikri menyatakan bahwa lembaganya masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) tentang hasil uji materi atas Perkom nomor 1 tahun 2021 dan putusan MK mengenai gugatan yang diajukan oleh beberapa pihak.
BACA JUGA: Banjir di Cilacap, Seperti Ini Dahsyatnya
"KPK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di kedua lembaga tersebut, yaitu MA dan MK," katanya.
Diketahui, Ombudsman menemukan dugaan malaadministrasi dalam pembentukan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN, pelaksanaan asesmen TWK hingga penetapan hasil asesmen.
Atas temuan tersebut, Ombudsman menyampaikan tindakan korektif yang perlu dilakukan Pimpinan dan Sekretaris Jenderal KPK terkait TWK, yakni Pimpinan dan Sekjen KPK harus memberikan penjelasan kepada para pegawai. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga