Suap Jaksa Ahmad Fauzi Rp 1,5 Miliar

Disebut Perantara, Jaksa Abdullah Tak Kunjung Diperiksa

Selasa, 03 Januari 2017 – 02:09 WIB
TERDAKWA: Jaksa Ahmad Fauzi saat disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Foto Radar Surabaya/JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com – Setiap persidangan nama jaksa Abdullah kerap diucapkan oleh setiap saksi yang hadir pada perkara suap Rp 1,5 miliar dengan terdakwa jaksa dari Kejati Jatim Ahmad Fauzi, 36.

Bahkan dalam dakwaan lelaki yang indekos di d’Rainbow Homestay Jalan Ketintang Baru II ini juga menyebutkan yang menjadi perantara antara Ahmad Fauzi dan Abdul Manaf adalah jaksa Abdullah.

BACA JUGA: Belasungkawa dari Bu Khofifah untuk Korban KM Zahro

Meskipun begitu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim tidak memeriksa Abdullah untuk diproses lebih lanjut.

Radar Surabaya (Jawa Pos Group) melaporkan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, ES Maruli Hutagalung mengatakan jika penyidikan perkara Ahmad Fauzi diproses oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

BACA JUGA: Besok, Pentolan FPI Akan Datangkan Massa Lebih Banyak

“Kami tidak menangani kasus ini, karena ditangani oleh Kejagung,” ungkapnya, Minggu (1/1).

Abdullah adalah salah satu jaksa yang diduga menghubungkan Abdul Manaf dengan memberikan Ahmad Fauzi warga Jalan Yupiter Selatan IV, Desa Sekajati, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung.

BACA JUGA: Kartu BPJS Tak Lagi ‘Sakti’ di Rumah Sakit Swasta

“Kami tak tahu sama sekali, apa Abdullah itu diperiksa,” ucap Maruli.

Dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dalam pemberian hak atas tanah di BPN Kabupaten Sumenep, penyidik sudah menahan Wahyu Sudjoko, 49, oknum PNS dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep dan Kepala Desa (Kades) Kalimook Kabupaten Sumenep, Murhaimin.

Kades Murhaimin turut dijadikan tersangka oleh penyidik Kejati Jatim atas perannya mempermudah tersangka Wahyu Sudjoko dalam menjalankan tindak korupsi.

Modus yang dilakukan tersangka Murhaimin adalah, meminjam 14 KTP milik warga pemegang hak atas tanah itu. Setelah KTP dikuasai dipakai mengurus penerbitan Surat Hak Milik (SHM) tanah milik 14 warga ke BPN.

Setelah SHM keluar, tanah itu dijual ke pihak lain berbekal SHM yang dikeluarkan oleh BPN, tanpa sepengetahuan pemilik tanah.

Warga percaya saat KTPnya dipinjam oleh tersangka karena sebagai kades.

Kepada warga, tersangka membohongi jika KTP yang disetorkan itu untuk mendapat bantuan traktor.

Tanpa curiga warga akhirnya menyerahkan KTP-nya.

Ternyata oleh tersangka KTP itu dipakai mengurus surat tanah tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Sidang dilanjutkan pekan depan masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

(*/sar/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diskriminasi Gaji TKA dan Pekerja Lokal Harus Diakhiri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler