Disebut Terima Duit, Istri Bupati Ngamuk

Senin, 27 Mei 2013 – 09:25 WIB
KARAWANG-Istri Bupati Karawang, Hj. Nurlatifah ‘ngamuk’ disebut telah menerima aliran dana PDAM Tirta Tarum dari tersangka Agung Wisnu Indrajati (AWI) yang terkuak melalui kuasa hukumnya, Asep Agustian. Tidak terima tudingan tersebut, Hj Nurlatifah berencana melaporkan kuasa hukum AWI ke Polres Karawang dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.

“Asep Agustian itu kurang ajar ! Dia telah menebar fitnah kepada ibu dan bapak (Bupati, Ade Swara). Jahat banget itu Asep Agustian,” ujar Istri Bupati, Hj Nurlatifah saat dihubungi melalui telepon selularnya, Minggu (26/5).

Menurut Hj Nurlatifah, jika memang benar dirinya telah menerima aliran dana PDAM dari AWI, maka dirinya sudah ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang. “Saya capek di fitnah terus sama orang. Oleh sebab itu, saya akan melaporkan Asep Agustian ke Polres Karawang,” tegasnya.

Hj Nurlatifah mengaku beberapa kali menghubungi kuasa hukum AWI, Asep Agustian tapi tidak pernah ada tanggapan karena tidak pernah diangkat. “Ibu telpon ke dia (Asep Agustian,red) gak diangkat-angkat,” katanya.

Sebelum bapak (Ade Swara,red) menjadi Bupati Karawang, ibu (Hj. Nurlatifah,Red) itu sudah kaya. Sehingga, tidak perlu minta, malam sebaliknya memberi kepada masyarakat dan saat ini sedang persiapan membeli barang-barang untuk hari lebaran mendatang. “Gaji bapak itu hanya Rp6 juta, tidak ada yang bisa dibanggakan dari bapak. Jadi ibu bisa cari uang sendiri,” tandasnya.

Ditegaskan, bahwa dirinya dan bupati Karawang, Ade Swara tidak pernah menerima aliran dana PDAM dari mantan Dirum PDAM, AWI yang kini menjadi tersangka kasus penyalahgunaan dana PDAM Tirta Tarum Karawang. “Ibu dan Bapak tidak pernah mendapatkan uang itu,” ujarnya.

Ditempat terpisah, Anggota DPRD, Unang Sunandang menyatakan jika dirinya akan memberikan klarifikasinya secara langsung dan tidak melalui gagang telepon. “Besok ketemu di kantor saja, nanti dihubungi,” kata Unang yang dihubungi melalui telpon selularnya.

Sekretaris Komisi B DPRD Karawang, H Ali Mukadas Said menantang kuasa hukum AWI, Asep Agustian untuk membeberkan nama-nama anggota Komisi B yang disebut-sebut telah menerima aliran dana PDAM Tirta Tarum Karawang sebesar Rp120 juta. "Silakan sebut nama saja siapa yang menerima aliran uang haram itu dari Komisi B agar terang benderang. Kalau disebutkan Komisi B, saya adalah sekretarisnya dan tidak tahu menahu tentang pemberian uang PDAM," tegas Ali Mukadas.

Menurutnya, pernyataan kuasa hukum yang hanya dasar sebuah pengakuan tersangka dan sudah dirilis dibeberapa koran lokal dinilai telah mencoreng intitusi Komisi B DPRD Karawang. Pasalnya, dasar pernyataan tersebut hanya dinilai sebuah opini tanpa ada bukti hukum. Kalau pun ada, tegas H Ali, silakan orang yang bersangutan diproses secara hukum. Sehingga, lanjut H Ali, apa yang dilakukan sekarang dengan mengembar gemborkan steatment di media massa hanya sebatas omong kosong tanpa ada relevansinya dengan penuntasan perkara PDAM.

"Kalau memang ada yang terlibat, silakan Kejaksaan panggil dan lakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur. Tidak elegan kalau hanya mengumbar opini ditengah-tengah publlik," timpalnya.

Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Karawang, Oland Sibarani menyatakan jika ada aliran dana PDAM yang diterima oleh oknum wartawan maka dibukakan saja. “Saya siap memberi sanksi jika oknum wartawan itu ada di PWI,” tandasnya.

Oleh sebab itu, kata Oland, kuasa hukum AWI harus terbuka memberitahu aliran dana itu. Bahkan PWI Karawang siap memfasilitasi untuk menangkap oknum wartawan tersebut. “Kita tidak ingin profesi wartawan malah jadi buruk nantinya,” katanya.

Kepala Seksi Inteljen Kejari Karawang, Imran Yusuf juga  mengatakan, pihaknya sudah mendengar pengakuan tersangka AWI. Hanya saja AWI seharusnya bisa membuktikan pengakuannya disertai oleh bukti - bukti yang cukup. ”Kalau hanya sekedar pengakuan dari satu pihak, sulit bagi kejaksaan untuk menindaklanjutinya. Ini masalah hukum kita tidak bisa sembarangan menindaklanjuti pengakuan orang lain tanpa disertai oleh bukti yang cukup,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan AWI, sejumlah pihak seperti anggota DPRD Karawang dari Komisi B, disebut menerima uang sebesar Rp120 juta, istri Bupati Karawang, Hj Nurlatifah menerima uang Rp85 juta, dan LSM dan wartawan juga ikut menikmati dana korupsi itu. Tak hanya itu, meski jumlahnya lebih kecil, konon Bupati Karawang Ade Swara turut juga menikmati dana tersebut sebesar Rp20 juta.(use/nof/lsm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sensasi Menunggang Ombak Banyuwangi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler