Disegel Sejak 2015, Homestay Pulau Onrust Masih Berdiri

Jumat, 07 April 2017 – 03:51 WIB
Homestay ilegal di Pulau Onrust, Kepulauan Seribu. Foto: M Adil/JPNN

jpnn.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu benar-benar kecolongan dengan berdirinya dua bangunan homestay di cagar budaya Pulau Onrust.

Parahnya, dua bangunan ini adalah milik Unit Pelaksana Teknis (UPT) Museum Bahari Dinas Pariwisata dan Budaya DKI Jakarta.

BACA JUGA: Kembali Gunakan Dana CSR untuk Renovasi Lokbin PKL

Kini, Bupati Kepulauan Seribu Budi Utomo mendesak kedua bangunan segera dibongkar oleh pemilik bangunan.

‎"Kita sudah peringatkan dan beri waktu seminggu kepada pemilik bangunan. Jika tidak, kita akan bongkar," katanya, Kamis (6/4).

BACA JUGA: Saefullah Pastikan Cari Guru Pembocor Soal USBN

Budi menyayangkan, bangunan-bangunan tersebut belum juga dibongkar. Padahal pihaknya telah melakukan penyegelan sejak 10 Desember 2015 lalu.

‎"Bangunan itu juga jelas melanggar peruntukan. Karena Pulau Onrust peruntukannya untuk cagar budaya, bukan pulau permukiman," ungkapnya.

BACA JUGA: Jaksa Siap Putar Video Ahok di Kepulauan Seribu

Ia menuturkan, sejak dua pekan lalu, pihaknya telah melayangkan surat perintah bongkar (SPB) kepada UPT Museum Bahari. Apabila tidak ditindaklanjuti, bangunan tersebut terpaksa akan dibongkar paksa.

"Sabtu (8/4) nanti, kita akan ke sana lagi. Kalau bangunan itu masih ada, pekan depan langsung kita bongkar," tandasnya. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sodetan Ciliwung Baru Separuh Rampung


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler