Disekap 7 Malam, ABG Dicabuli

Kamis, 01 Maret 2012 – 11:37 WIB

INDRAMAYU - Kasus persetubuhan dengan korban gadis di bawah umur, terus terjadi. Kali ini, dialami salah satu pelajar di Kertasemaya, sebut saja Mawar (15) warga Desa Tenajar Kidul, Kecamatan Kertasemaya.

Korban digagahi berkali-kali oleh teman prianya, Sup (30) yang merupakan warga asal Dusun Templek, Desa Pojoksari, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan Jawa Timur. Orang tua Mawar yang mengetahui hal tersebut, tidak terima atas perbuatan pelaku. Hingga akhirnya pelaku dilaporkan ke petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indramayu. Atas laporan tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka yang kini masih dalam pemeriksaan.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh Radar (Group JPNN), dari hasil pemeriksaan petugas kepada tersangka menyebutkan, jika awalnya Sup yang merupakan kuli bangunan di Tangerang itu, menghubungi Mawar melalui telepon genggamnya dengan cara mengacak nomor telepon. Setelah tersambung, rupanya lawan bicaranya adalah gadis pelajar salah satu SMK di Widasari yang masih duduk di kelas X.

Mengetahui hal tersebut, Sup melancarkan aksinya dengan merayu Mawar. Bermula saling curhat masalah pribadi, hingga terkait status tersangka yang mengaku masih bujangan, padahal telah beristri dan punya anak di Magetan, Jawa Timur.

Dengan aksi bujuk rayu tersebut, Mawar terbuai dan mempercayai tersangka. Hingga akhirnya, setelah beberapa kali berkomunikasi melalui telepon genggam, tersangka mengajak ketemuan dengan korban. Ajakan tersebut disambut terbuka oleh Mawar yang rupanya penasaran ingin bertemu pria pujaannya. Tersangka pun meminta Mawar datang ke kontrakannya di kawasan Tangerang, Banten.

Berbekal penasaran, akhirnya Mawar mendatangi kontrakan Sup, bahkan Mawar dipaksa menginap hingga 7 malam. Menurut pengakuan tersangka Sup, setiap malam dirinya melampiaskan nafsu birahinya kepada Mawar di kontrakannya. Bahkan, untuk menutupi aksi bejatnya itu, tersangka memperkenalkan Mawar sebagai istrinya kepada masyarakat sekitar.

Tidak cukup di situ, tersangka juga mengajak Mawar ke Lampung, dengan alasan menemui saudaranya. Lagi-lagi, Mawar tanpa ampun disetubuhi tersangka. Sup mengaku, sebenarnya sejak awal, Mawar menolak. Namun dengan paksaan dan ancaman, Mawar pun akhirnya takluk menerima apa yang diinginkan tersangka. Rupanya, sekembalinya ke rumah, Mawar langsung menceritakan persoalan yang telah dialaminya. Tidak terima atas perbuatan bejat tersangka, orang tua Mawar melaporkan kejadian tersebut, hingga akhirnya tersangka ditangkap.

Kapolres Indramayu AKBP G Pangarso Rahardjo Pangarso Winarsadi SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP I Nyoman Dita SH didampingi Kanit PPA Aiptu S Dwi Hartati mengakui, jika jajarannya telah mengamankan tersangka atas tuduhan pencabulan terhadap Mawar, gadis di bawah umur. Menurutnya, tersangka menggunakan modus mengaku sebagai bujangan dan bekerja sebagai pemborong di Tangerang kepada korban, hingga akhirnya korban jatuh dalam pelukan nafsu bejatnya.

“Kini tersangka masih kami periksa guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 332 KUHP tentang Membawa Lari Anak di Bawah Umur Tanpa Seizin Sepengetahuan Orang tua,” pungkasnya. (alw)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswa SMA Dihamili, Keluarga Lapor Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler