SORONG - Diduga disetubuhi sejak April 2011 lalu, seorang siswi SMA sebut saja Melati (18) akhirnya hamil. Keluarga yang tidak terima, menuntut terduga berinisial LM agar bertanggungjawab terhadap perbuatannya, dengan melaporkannya ke Mapolres Sorong Kota agar tersebut diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sesuai keterangan pelapor, kronologis kejadian yang terjadi April 2011 sekitar pukul 20.00 WIT, terduga saat itu mendatangi rumah korban selayaknya orang bertamu, terlebih keluarga sudah mengenalnya. Setelah bertemu korban, tak lama kemudian terduga mengajak korban pergi ke rumah neneknya. Keluarga pun saat itu tidak menaruh curiga apa yang akan dilakukan keduanya.
Diduga setelah sampai dirumah neneknya, terduga mengajak korban berhubungan intim. Entah bagaimana, keduanya lalu berhubungan layaknya suami istri. Diduga perbuatan itu menjadi awal yang membuat keduanya mulai kerap melakukan perbuatan terlarang layaknya suami istri. Kejadian itu akhirnya terungkap setelah keluarga korban curiga dengan perubahan yang dialami korban.
Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, AKP Asep Bangbang yang dikonfirmasi Radar Sorong (JPNN Group) membenarkan adanya laporan tersebut, Rabu (29/2). Dikatakannya, laporan persetubuhan di bawah umur itu, kini sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan memintai keterangan saksi-saksi termasuk saksi korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga diancam melanggar pasal UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(reg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mansion Dicampur Pepsi Blue, 2 Pemuda Tewas
Redaktur : Tim Redaksi