jpnn.com - SUKABUMI -- Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil membekuk pelaku penyebar video porno di akun facebook, Kamis (6/2). Dia adalah Iswal Syah (24) warga Kampung Sindangresmi Rt 04/07 Desa Kutajaya Kecamatan Cicurug.
Di hadapan petugas, pelaku mengakui pembuatan video berdurasi 58 menit. Videp itu dibuat pada November 2013 lalu di tempat kontrakan kakaknya saat kondisi rumah sedang kosong.
BACA JUGA: Di Banjarmasin, Kodok Jadi Joki Jambret
Karena sering melakukan hubungan badan, kedua insan berbeda jenis kelamin itu mengabadikan adegan syurnya untuk koleksi pribadi. "Dibuatnya sudah lama, di rumah kakak saya saat sedang kosong. Itu tadinya hanya untuk koleksian pribadi," ujar Iswal.
Terkait dengan motifnya, Iswal mengaku sakit hati kepada korban, Mawar (nama samaran) warga Kampung Tangkil Rt 01/01 Desa tangkil Kecamatan Cidahu yang tidak lain adalah pacarnya sendiri.
BACA JUGA: Alasan Minta Pijit, JS Cabuli Mawar
Ia mendengar dan mengetahui pacarnya sering jalan sama empat pria lain, maka perasaan marah dan sakit hati pelaku pun tak bisa terbendung.
"Saya sakit hati pak kepada pacar saya, karena dia sering jalan sama cowok lain selain dengan saya. Padahal izin ke orang tuanya, jalan dengan saya," ujar Iswal kepada petugas.
BACA JUGA: Beli Miras Oplosan, Tiga Pelajar SMP Negeri Ditangkap
Karena sakit hati itulah, pelaku yang mengetahui nama pria selingkuhan pacarnya itu mengirim poto adegan syurnya dengan menggunakan akun facebook pacarnya keempat pria tersebut. Pelaku berharap, dapat mempermalukan pacarnya sehingga selingkuhannya itu menjauhinya.
"Saya uplode foto itu kepada empat cowok selingkuhannya dengan menggunakan akun FB pada akhir bulan Januari. Itu saya lakukan supaya mereka tahu bahwa dia itu pacar saya," akunya.
Karena tidak terima dengan sikap pelaku, korban pun langsung melaporkannya kepada Kepolisian. Tak berlangsung lama, pria yang berprofesi sebagai pelayan toko itu diciduk oleh petugas pada sore hari di Cicurug.
"Kami langsung menangkap pelaku usai menerima laporan dari korban," timpal Kastreskrim Polres Sukabumi AKP Galih Wisnu Pradipta kepada sejumlah awak media.
Akibat dari perbuatannya lanjut Galih, pelaku terancam hukuman penjara minimal 6 bulan maksimal 12 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp250 juta.
"Pelaku kami jerat dengan UU nomor 44 tahun 2008 pasal 29 tentang fornografi," tandasnya. (ren/t)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Narkoba Senilai Rp76 Miliar Dimusnahkan
Redaktur : Tim Redaksi