Narkoba Senilai Rp76 Miliar Dimusnahkan

Jumat, 07 Februari 2014 – 00:50 WIB

jpnn.com - MEDAN -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara memusnahkan narkoba jenis sabu, pil ekstasi, pil happy five dan ganja senilai Rp76.196.080.000, Kamis (6/2).

Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan 44.602,62 gram sabu-sabu, 90.535 pil ekstasi dan 459 butir pil happy five ke dalam tong berisi air panas mendidih. Sementara 4.761 gram daun ganja, dimasukkan dalam 2 buah tong besi, lalu dibakar.

BACA JUGA: Dikeroyok, Oknum Anggota TNI-AL Babak Belur

Pemusnahan itu dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Direktorat Narkoba Polda Sumut AKBP Yustan Alpiani, disaksikan 15 orang tersangka kepemilikan narkoba yang dimusnahkan, serta undangan yang dari BNN, Kejaksaan, Securyti Bandara KNIA, Dinas Kesehatan, BPOM dan lainnya.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti itu terlebih dahulu ditunjukkan pada masing-masing tersangka, untuk membenarkan barang haram tersebut. Selanjutnya, barang bukti itu diuji keasliannya, oleh Tim Laboratorium Forensik Polda Sumut yang juga hadir dalam pemusnahan itu.

BACA JUGA: Dua Napi Cipinang Produksi Sabu

Berdasarkan pengujian itu, seluruh barang bukti yang dihadirkan, dinyatakan positif sebagai barang sitaan dari para tersangka dan juga sebagai barang yang dilarang oleh undang-undang.

Selanjutnya, barang haram itu dimusnahkan oleh Wadir Ditres Narkoba Polda Sumut, didampingi masing-masing perwakilan undangan yang hadir.

BACA JUGA: Pencuri Kabel Indosat Ditangkap

"Peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara saat ini semakin memprihatinkan. Terlihat dari jumlah besar barang bukti dalam setiap pengungkapan dan jumlah tahanan kasus narkoba yang mencapai angka 75 persen," ungkap AKBP Yustan Alpiani.

Dalam pemusnahan itu juga, diketahui kalau sebelumnya Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil menyita barang bukti narkoba sebanyak 80.411.665.000. Jumlah itu terbagi dari 48.007,62 gram sabu-sabu, 5.021 gram ganja, 91, 046 buti pil ekstasi dan 480 butir pil happy five.

Dari jumlah itu juga, sebanyak 4.215.585.000 diserahkan ke Laboratorium Forensik untuk diuji. Selanjutnya, sisa dari jumlah yang terbagi dari 3.405 gram sabu-sabu, 260 gram ganja, 511 butir pil ecstacy dan 21 butir pil happy five yang dikirim ke Labfor itu, dikirimkan ke Pengadilan Negeri Medan.

Sementara itu, dari terlihat orang-orang yang hadir dalam kegiatan itu menghindar dari asap hasil perebusan sabu, pil ekstasi dan pil happy five itu. Begitu juga dengan asap hasil pembakaran ganja itu, juga terlihat semakin dihindarkan oleh orang-orang yang hadir dalam pemusnahan itu.

Bahkan, sejumlah undangan resmi, terlihat langsung menggunakan masker begitu asap hasil pemusnahan itu, mengepul dan merebak. Terdengar, sejumlah orang mengaku pusing akibat asap narkoba yang dimusnahkan itu. (ain/ila)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Mengira Adik Ipar seorang Pemerkosa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler