Disentil Jokowi, Ditjen Imigrasi Langsung Bentuk Satgas Kepatuhan

Minggu, 25 September 2022 – 12:32 WIB
Logo Ditjen Imigrasi. Foto/ilustrasi: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) langsung bebernah setelah disentil Presiden Joko Widodo soal layanan imigrasi yang tak maksimal.

Melalui, Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi), Kemenkumham membentuk satgas monitoring dan supervisi pelaksanaan kepatuhan pelayanan visa, izin tinggal, dan dokumen keimigrasian lainnya.

BACA JUGA: Penerbitan KITAS Dipangkas Jadi 2 Hari, Pengusaha Langsung Puji Ditjen Imigrasi

Hal tersebut bertujuan memudahkan dan mempercepat penerbitan dokumen keimigrasian guna mendukung peningkatan investasi asing serta devisa dari sektor pariwisata.

Sebelumnya, pihak imigrasi langsung menggelar rapat terbatas dengan memutuskan pembuatan Satgas Visa on Arival atau VOA dan Kartu Ijin Tinggal Terbatas atau KITAS yang dituangkan dalam SK bernomor IMI-0963.KP.04.01 TAHUN 2022.

BACA JUGA: Anggota DPR Dorong Kemenkumham Perbaiki Layanan Imigrasi

Surat tersebut dikeluarkan oleh Dirjen Imigrasi Kemkumham pada 21 September 2022.

Mengutip laman imigrasi.go.id, satgas VOA dan Kartu Ijin Tinggal Terbatas atau KITAS memiliki tugas:

BACA JUGA: Ternyata Ini Penyebab Lambatnya Pembuatan Visa

1. Melakukan monitoring dan supervisi terhadap kepatuhan pelaksanaan kemudahan dan percepatan pelayanan Izin Tinggal dan Dokumen Keimigrasian Lainnya di seluruh Unit Pelaksana Teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan keimigrasian yang berlaku

2. Melaksanakan koordinasi dengan seluruh Unit Pelaksana Teknis dalam rangka mengidentifikasi kendala pelaksanaan kemudahan dan percepatan pelayanan Izin Tinggal dan Dokumen Keimigrasian Lainnya

3. Melaksanakan evaluasi pelaksanaan kemudahan dan percepatan pelayanan Izin Tinggal dan Dokumen Keimigrasian Lainnya di seluruh Unit Pelaksana Teknis

4. Mengambil tindakan yang diperlukan terhadap pejabat/pegawai yang tidak memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan Izin Tinggal dan Dokumen Keimigrasian Lainnya sesuai kebijakan yang ditetapkan pimpinan dan/atau peraturan perundang-undangan

5. Melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap pejabat/pegawai yang diduga melanggar prinsip pelayanan keimigrasian yang cepat dan mudah

6. Mengusulkan rekomendasi kepada Direktur Jenderal untuk pemberian sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap pejabat/pegawai yang melanggar prinsip kemudahan dan percepatan pelayanan izin tinggal dan dokumen keimigrasian lainnya atau melanggar kebijakan yang telah ditetapkan untuk mempermudah dan mempercepat layanan keimigrasian

7. Melaporkan perkembangan dan hasil pelaksanaan tugas kepada Direktur Jenderal Imigrasi. (jlo/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler