Penerbitan KITAS Dipangkas Jadi 2 Hari, Pengusaha Langsung Puji Ditjen Imigrasi

Sabtu, 24 September 2022 – 18:42 WIB
Logo Ditjen Imigrasi. Foto/ilustrasi: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Langkah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memangkas waktu pengurusan kartu izin tinggal terbatas (KITAS) bagi warga negera asing dan dokumen investasi mendapat pujian dari para pengusaha.

Pengurusan KITAS dan dokumen investasi yang dulunya memakan waktu 14 hari, kini bisa selesai dalam waktu empat hingga dua hari saja.

BACA JUGA: Kitas Beres, Luis Milla Pimpin Persib Lawan PSM?

Sri Setyowati selaku pengusaha jasa layanan pengurusan ITAS, KITAS, dan dokumen investasi asing menyebut terobosan ini patut diapresiasi.

"Surat edaran (SE) itu sangat menggembirakan bagi kami. Normal saja kami sudah menilai bagus apalagi dengan dipangkas lebih singkat,” ujar dia dalam siaran persnya, Sabtu (24/9)

BACA JUGA: Kepada Presiden Jokowi, Indra Usulkan Kriteria Calon Dirjen Imigrasi

Sri mengatakan pujian itu bukan tanpa dasar. Apalagi pekerjaan yang dia urus bersentuhan dengan layanan langsung di lapangan.

Dia mengaku sudah berkeliling hampir seluruh kantor imigrasi di Indonesia dan selama ini dilayani oleh petugas dengan baik.

BACA JUGA: Komisi III DPR Yakin Banyak Pejabat ASN Imigrasi Mumpuni Jadi Dirjen

Sebagai pelaku usaha yang sudah berkecimpung 20 tahun di bidang jasa pengurusan ITAS dan dokumen investasi, Sri mengatakan selama itu baik dirinya hingga anak buahnya tak pernah ada keluhan terkait layanan imigrasi.

"Sebenarnya kinerja imigrasi itu sudah top, kami di lapangan bersentuhan langsung dengan pengurusan ITAS, jadi merasakan pelayanan yang baik, berkas  masuk secara online, berikutnya datang foto dan sidik jari," kata Sri.

Andi R yang berprofesi serupa dengan Sri Setyowati turut mengapresiasi kinerja Ditjen Imigrasi.

"Selama bermitra dengan imigrasi, masalah interaksi dan pelayanan bagus," kata Andi.

Menurut Andi, yang patut menjadi pembenahan adalah pemerintah menyinkronkan antar instansi pengurusan izin saja mulai dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Tenaga Kerja hingga Kemenkumham agar berkolaborasi menjadi layanan yang lebih baik.

Dia menyebut layanan perizinan dokumen investasi  asing ini saling terkait dari BKPM ke imigrasi atau pengurusan ITAS  bagi tenaga kerja asing melalui rekomendasi BKPM berikutnya Kemenaker dan ujungnya penerbitan ITAS oleh Ditjen Imigrasi.

Ditjen Imigrasi membuat terobosan memangkas proses pembuatan izin tinggal sementara (ITAS) bagi WNA dari 14 menjadi dua hari saja.

Kebijakan itu merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam berbagai kepentingan, salah satunya terkait investasi asing.

Aturan baru yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi tentang Tata Cara Pemberian Layanan Izin Tinggal Keimigrasian yang terbit pada 20 September 2022. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Imigrasi Mataram Akhirnya Deportasi Pria Asal Rusia yang Mengamuk di Gili Trawangan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler