Disentil Jokowi Soal Pencairan Tunjangan Tenaga Medis, Ini Klarifikasi Kemenkes

Senin, 29 Juni 2020 – 14:04 WIB
Kepala Badan PPSDM Kemenkes Abdul Kadir. Foto: Humas Kemenkes

jpnn.com, JAKARTA - Kinerja Kementerian Kesehatan ikut disorot Presiden Joko Widodo. Instansi ini dinilai lamban dalam penyerapan anggaran.

Bahkan Jokowi di hadapan para menteri Kabinet Indonesia Maju, pada Kamis 18 Juni lalu, meminta Kemenkes segera mencairkan dana tunjangan para tenaga kesehatan (nakes) atau medis.

BACA JUGA: Jokowi Tegur Menkes di Ratas: Jangan Bertele-tele, Tunggu Apa Lagi?

Mendapatkan sorotan dari orang nomor satu di Indonesia ini, Kemenkes langsung memberikan klarifikasi.

Menurut Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemenkes Abdul Kadir, pemerintah menganggarkan dana insentif bagi tenaga medis sebesar Rp5,6 triliun.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Marah 18 Juni, Hebohnya Setelah 10 Hari, Apa yang Terjadi?

Dari jumlah itu, Rp3,7 triliun dikelola oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai dana transfer daerah dalam bentuk dana tambahan bantuan operasional kesehatan (BOK).

Sisanya, Rp1,9 triliun dikelola oleh Kemenkes yang di dalamnya termasuk dana santunan kematian tenaga kesehatan sebanyak Rp60 miliar.

BACA JUGA: Video Jokowi Marah-Marah Bisa Jadi Pengalihan Isu

Dia menjelaskan, keterlambatan pencairan dana karena terlambatnya usulan pembayaran tunjangan tenaga kesehatan dari fasilitas layanan kesehatan dan dinas kesehatan daerah.

Itu terjadi karena usulan tersebut harus diverifikasi di internal fasilitas pelayanan kesehatan kemudian dikirim ke Kemenkes.

"Alurnya terlalu panjang sehingga membutuhkan waktu untuk proses transfer ke daerah. Keterlambatan pembayaran juga disebabkan antara lain karena lambatnya persetujuan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) oleh Kementerian Keuangan," kata Abdul Kadir dalam keterangan persnya, Senin (29/6).

Karenanya, untuk memudahkan proses pembayaran, menurut Abdul, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah merevisi Permenkes Nomor 278 Tahun 2020. 

Melalui revisi itu, maka verifikasi data dari fasilitas layanan kesehatan dan dinas kesehatan daerah yang sebelumnya menjadi wewenang Kemenkes dilimpahkan ke Dinas Kesehatan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

"Kementerian Kesehatan hanya akan melakukan verifikasi untuk usulan pembayaran insentif tenaga kesehatan dari RS (Rumah Sakit) Vertikal, RS TNI dan Polri, RS Darurat dan RS swasta. Kemenkes juga akan memverifikasi usulan dari KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan), laboratorium dan BTKL (Balai Teknik Kesehatan Lingkungan)," terangnya.

Abdul menjelaskan, dari dana Rp1,9 triliun yang dikelola Kemenkes, sampai saat ini telah dibayarkan sebesar Rp226 miliar bagi 25.311 orang tenaga medis. "Ini dari target 78.472 orang tenaga kesehatan. Artinya sudah hampir 30 persen dari target," ujarnya.

Sementara untuk dana santunan kematian telah dibayarkan sebesar Rp14,1 miliar kepada 47 orang penerima. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler