Disepakati, Pengibaran Bendera Aceh Tanpa Iringan Adzan

Senin, 15 April 2013 – 18:44 WIB
Mendagri Gamawan Fauzi (kiri) bersama Menko Polhukam Djoko Suyanto menggelar konpres di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (15/4). Foto: Ade Sinuhaji/JPNN
JAKARTA - Proses proses dialog antara pihak pemerintah pusat dengan Pemerintah Aceh terkait polemik Qanun Nomor 3 Tahun 2013, berlangsung alot. Dari 13 item koreksi Qanun yang disodorkan Mendagri Gamawan Fauzi, baru dua poin yang disepakati pihak Aceh.

Sedangkan 11 poin lainnya masih akan didialogkan lebih lanjut. "Ada dua poin yang sudah disepakati, yakni soal konsideran dan pengibaran bendera tanpa disertai adzan," ujar Mendagri Gamawan Fauzi dalam jumpa pers di Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (15/4).

Poin konsideran yang dimaksud, yakni mengenai MoU Helsinki 15 Agustus 2005, yang dijadikan konsideran Qanun dimaksud. Mendagri menilai, MoU tidak perlu dimuat di konsideran karena sudah dituangkan di UU Nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Poin koreksi masalah ini disetujui Pemerintah Aceh.

Koreksi kedua yang juga disepakati adalah pelarangan pengibaran bendera Aceh diiringi adzan.

"Setiap menaikkan bendera itu kan pakai adzan. Sudah kita katakan, adzan itu kapan diperlukan sebenarnya. Apakah naik bendera itu harus pakai adzan. Mereka mengatakan "oke kalau itu kita terima"," tuturnya.

Sementara, poin-poin koreksi lain yang terkait substansi pokok yang menjadi polemik, yakni bendara Aceh yang mirip bahkan sama dengan bendera GAM, belum tercapai kesepakatan. Pemerintah tetap pada pendiriannya, bahwa bendera Aceh seperti diatur di Qanun dimaksud, harus diubah karena melanggar PP Nomor 77 Tahun 2007 tentang lembang daerah.

"Tapi tetap yang paling substansial hanya menyangkut bendera itu, yang lain bisa. Substansi kan harus ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Inilah yang nanti kita cari titik temunya," kata Gamawan. (flo/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BNN Selenggarakan Kontes Film Pendek

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler