Disepakati, RUU Ormas Disahkan 25 Juni

Rabu, 19 Juni 2013 – 18:46 WIB
JAKARTA - DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) untuk diajukan ke Paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.

Pandangan pertama disampaikan oleh Demokrat. Mereka menyatakan setuju RUU Ormas disahkan menjadi undang-undang. "

Singkat saja, Bismillah fraksi Partai Demokrat menerima RUU Ormas untuk disahkan sebagai undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR," kata anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Edi Sadeli saat membacakan pandangan fraksinya di gedng DPR, Jakarta, Rabu (19/6).

Fraksi Partai Golkar juga menyetujui pengesahan RUU Ormas menjadi undang-undang. Politikus Partai Golkar, Dewi Asmara menerangkan fraksi Golkar telah mengkaji maksud arah dan tujuan penggantian UU Nomor 8 Tahun 1985 dengan mendengarkan aspirasi dan semangat masyarakat.

Salah satu aspek yang dikaji adalah aspek pengakuan. Dalam aspek itu, menurut Dewi, RUU Ormas ini mengakomodasi ormas yang telah lahir sejak Indonesia merdeka seperti Muhammadiyah dan NU. Kedua ormas ini tidak perlu mendaftar lagi.

Hal serupa disampaikan Eni Mihati dari F-PDIP. Menurut Eni, aturan yang baru di RUU Ormas ini memperkuat aturan sebelumnya.

Sementara itu Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nur Hasan menyatakan RUU Ormas sangat penting bagi PKS untuk mewujudkan masyarakat madani yang demokratis, bebas, partisipatif, teroganisir dan plural. Dengan jumlah penduduk Indonesia yang sangat banyak, RUU Ormas menjadi momentum untuk pencerdasan bangsa.

FPKS memberikan beberapa catatan penting. Pertama kedudukan tinggi Pancasila yang menjadi dasar filosofi negara tidak bisa ditawar.

Pancasila sebagai norma dasar yang memayungi semua norma-norma aturan yang dibuat. "Maka kita harus konsisten menjaga empat pilar di era reformasi ini," ucap Nur.

Catatan selanjutnya menurut Nur, mendukung pengaturan pendaftaran ormas sebagai tanggung jawab pada rakyat. "Tidak boleh menyulitkan dan membebani," terang dia.

PKS lanjut Nur, menyambut baik RUU Ormas yang memperketat pengaturan tentang ormas yang didirikan warga negara asing. "RUU ini jadi terdepan jaga NKRI, gangguan komparador asing," kata dia.

Sikap Fraksi PPP, PKB, Gerindra, dan Hanura juga sama. Hanya Fraksi PAN yang belum dapat menyetujui RUU Ormas dibawa ke tingkat selanjutnya. "Fraksi PAN belum setuju, karena sampai saat ini kami sudah dapat masukan, komplain sehingga kami masih terus berdiskusi. Bukan tidak setuju, tapi belum dapat setujui," kata Politikus PAN, Ahmad Rubai.

Di tempat yang sama, Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menyatakan rumusan dalam RUU Ormas sudah cukup komprehensif sebagai payung hukum. "Pemerintah  menyetujui dilanjutkan ke pembicaraan selanjutnya," kata Gamawan.

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus RUU Ormas, Abdul Malik Haramain mengatakan, RUU Ormas akan dibawa ke Paripurna pada tanggal 25 Juni 2013. "25 Juni kita bawa ke Paripurna,  semoga enggak ada halangan lain," ucap Malik. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terdakwa Sebut Elda Bajak Nama Hatta

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler