Diserang Diare, Vonis Dua WN Malaysia Ditunda

Kamis, 28 Februari 2013 – 14:23 WIB
JAKARTA - Dua Warga Negara (WN) Malaysia Mohammad Hasan Bin Khusi dan Azmi Bin Muhammad Yusof batal divonis Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/2). Sedianya Hasan dan Azmi mengikuti sidang pembacaan putusan hari ini karena dianggap menghalang-halangi penyidikan dengan alasan sakit.

Ketua Majelis Hakim Pangeran Napitupulu mengatakan, majelis telah memeroleh surat izin berobat untuk Azmi yang disebut terserang penyakit diare. Bahkan Azmi disebut terserang diare dua kali, yakni 26 Februari 2013 dan 20 kali tanggal 27 Februari 2013.

"Putusan sudah siap untuk dibacakan. Namun melihat kondisi terdakwa dua Azmi, (sidang) ditunda," kata Pangeran, Kamis (28/2).

Seperti diberitakan, dalam sidang sebelumnya, Mohammad Hasan Bin Khusi dan Azmi Bin Muhammad Yusof dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Sebab, keduanya dinyatakan terbukti menghalang-halangi penyidikan perkara pengadaan PLTS.

"Menyatakan terdakwa satu (Mohammad Hasan Bin Khusi) dan terdakwa dua (Azmi Bin Muhammad Yusof) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) sebagaimana Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata jaksa Guntur Ferry saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/2) lalu.

Sementara, Azmi melalui transletternya saat ditanya Hakim Pangeran Napitulu mengakui jika saat ini kondisinya saat lemah dan tidak kuat untuk menjalani persidangan.

Atas masalah ini, majelis menunda sidang pembacaan putusan untuk dua WN itu pada Selasa (5/3). Sedangkan pada Kamis (7/3), Majelis Hakim Tipikor akan menggelar sidang untuk pembacaan vonis terdakwa kasus PLTS Neneng Sri Wahyuni. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Din: Terduga Teroris Disiksa dengan Sadis

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler